logo tb
BeritaHukumJakartaKejaksaan / KPKMetropolitanNasionalNewsTerkini

Febrie Adriansyah Diperiksa 7 Jam di Kejagung, Dicecar 22 Pertanyaan Penyidik

101
×

Febrie Adriansyah Diperiksa 7 Jam di Kejagung, Dicecar 22 Pertanyaan Penyidik

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan selama sekitar tujuh jam sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

Febrie diperiksa penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung pada Selasa (8/9/2026). Ia tiba sekitar pukul 10.00 WIB dan pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 17.00 WIB.

Paket Edukasi

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas kliennya sebagai tersangka, sesuai dengan surat panggilan yang diterima.

“Dari surat panggilan yang kami terima, hari ini Pak FA diagendakan diperiksa sebagai tersangka,” kata Febri di Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mencecar Febrie dengan 22 pertanyaan. Materi pemeriksaan antara lain berkaitan dengan penanganan perkara ASABRI dan Jiwasraya.

“Tadi proses pemeriksaan Pak FA sebagai tersangka terkait dengan penanganan kasus ASABRI dan Jiwasraya berjalan secara baik dan sudah selesai sore ini. Tadi ada 22 pertanyaan ya seingat saya,” ujar Febri.

Salah satu materi yang didalami penyidik yakni hubungan Febrie dengan pengusaha Tan Kian.

Penyidik menanyakan apakah Febrie mengenal Tan Kian serta dugaan adanya penerimaan uang dari pengusaha tersebut.

Menurut Febri, kliennya dengan tegas membantah menerima aliran dana dari Tan Kian.

“Tentu ditanya terkait dengan Tan Kian ya. Pak FA tegas sekali mengatakan tidak ada penerimaan dari Tan Kian. Itu clear sekali disampaikan lebih lanjut,” tuturnya

Kejaksaan Agung belum menyampaikan secara rinci materi pemeriksaan Febrie. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU setelah penyidik menemukan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp. 543 miliar di sebuah rumah di Sentul, Jawa Barat.

Dalam perkara yang sama, Kejaksaan Agung juga menetapkan pengacara Don Ritto dan pihak swasta Nurman Herin (NH) sebagai tersangka.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, sebelumnya menyebut dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan aktivitas Febrie saat menjalankan tugas sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

Selain perkara yang berkaitan dengan ASABRI dan Jiwasraya, Febrie juga disebut terseret dalam sejumlah perkara lain yang ditangani Kejaksaan Agung, di antaranya dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel.

Febrie juga dikaitkan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PT PLN yang disebut berdampak pada terjadinya pemadaman listrik atau blackout.

Kasus lainnya berkaitan dengan surat perintah penyidikan (sprindik) dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI. Perkara tersebut sebelumnya ditangani Polri sebelum kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.

(Agus)

PT. BULE ADVENTURE BADUY
PT. BULE ADVENTURE BADUY