logo tb
BeritaDaerahKab. Tapanuli UtaraNasionalNewsSumatera UtaraTerkini

‎PPPN RI Pertanyakan Legalitas Peredaran Angkutan Kayu di Tapanuli Utara

119
×

‎PPPN RI Pertanyakan Legalitas Peredaran Angkutan Kayu di Tapanuli Utara

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Tapanuli Utara – Sumatera Utara, Perkumpulan Penggiat Pembangunan Nusantara Republik Indonesia (PPPN RI) mempertanyakan legalitas peredaran dan pengangkutan kayu yang saat ini marak terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

‎Aktivitas penebangan dan mobilisasi kayu oleh para pengusaha kayu (toke) terpantau tetap ramai lancar, meskipun Kementerian Kehutanan sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan penghentian sementara pengangkutan serta pemanfaatan kayu di wilayah Sumatera pascabencana.

‎Ketua PPPN RI, Ganda Tampubolon, mendesak instansi terkait untuk memperketat proses penerbitan izin.

‎Ia mengingatkan agar otoritas berwenang tidak mudah mengeluarkan izin hanya karena adanya indikasi “lobi-lobi” sepihak, tanpa melakukan verifikasi atau kroscek langsung di lokasi penebangan yang dimohonkan.

‎Menurut Ganda, jajaran instansi seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara memegang tanggung jawab penuh dalam urusan ini.

‎Sesuai kewenangannya, DLHK bertugas melaksanakan pengelolaan, pemanfaatan hutan, konservasi sumber daya alam, hingga pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS).

‎”Saat ini di Tapanuli Utara, penebangan kayu baik jenis Pinus maupun kayu alam sembarang berjalan ramai dan lancar. Hal ini terlihat dari banyaknya truk bermuatan kayu Pinus yang parkir hingga satu hari penuh di beberapa titik, seperti di Jalan Lintas Sumatera daerah Silangit, Siborongborong,” ujar Ganda, Jumat (11/9/2026).

‎Ganda menduga, truk-truk tersebut sengaja diparkirkan sembari menunggu terbitnya Surat Izin Angkutan Kayu dari pemilik izin yang sah atau rekomendasi dari instansi terkait.

‎”Dalam waktu dekat, kegiatan seperti ini akan segera kami laporkan secara resmi,” tegasnya.

‎Sementara itu, Kepala Unit Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah XII Tarutung, As. Sihotang, selaku perpanjangan tangan DLHK Provinsi Sumatera Utara di daerah, belum bersedia memberikan tanggapan saat dikonfirmasi pada Jumat (11/09/2026).

‎Konfirmasi tersebut berkaitan dengan transparansi data mengenai siapa saja pihak yang telah mengantongi dokumen resmi, seperti Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), nota angkutan, atau Surat Angkutan Kayu Rakyat (SKAR) jika berasal dari hutan hak yang diverifikasi melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) di wilayah kerja KPH XII Tarutung.

‎Hingga berita ini dinaikan, pihak KPH belum memberikan keterangan.

‎(Fulkan Tampubolon)

PT. BULE ADVENTURE BADUY
Penulis: Fulkan TampubolonEditor: Datur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PT. BULE ADVENTURE BADUY