Opini
Targetberita.co.id Jakarta, Ada orang yang pergi mencari nafkah pada suatu hari, tetapi tidak pernah kembali ke rumah.
Namanya Bambang Setiawan. Usianya 60 tahun. Sehari-hari ia berjualan cermin. Ia bukan pejabat, bukan politikus, bukan pula bagian dari kelompok yang sedang bertikai.
Ia hanya warga sipil biasa yang sedang menjalani kehidupannya. Namun pada Kamis, 27 Agustus 2026, hidup Bambang berakhir tragis di tengah kericuhan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.
Pascademonstrasi terkait RUU Perampasan Aset di depan gedung DPR.
Pertanyaan itulah yang membuat saya menulis tentang Bambang hingga tiga kali.
Sebagai wartawan yang telah lama mengikuti dinamika Kepolisian Republik Indonesia, saya tidak menulis kasus ini untuk menghakimi siapa pun.
Saya menulis karena kematian wong cilik yang keluarganya mencari keadilan tidak boleh berhenti sebagai berita sehari atau dua hari.
Bambang membutuhkan keadilan. Dan kini, perlahan, jalan menuju keadilan itu mulai terbuka.
Polda Metro Jaya telah menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan yang menyebabkan Bambang meninggal dunia. Ketiganya berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29).
Salah satu hal penting yang disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin adalah mengenai latar belakang ketiga tersangka.
Polisi memastikan ketiganya tidak terafiliasi dengan organisasi masyarakat maupun instansi tertentu.
Keterangan ini penting untuk meluruskan isu yang sebelumnya berkembang mengenai dugaan keterlibatan kelompok tertentu dalam pengeroyokan Bambang.
Menurut polisi, ketiga tersangka merupakan pekerja kasar atau pekerja serabutan yang mencari nafkah dari pekerjaan-pekerjaan tidak menentu.
Mereka berada di sekitar lokasi karena sedang mencari nafkah.
Namun ketika kericuhan terjadi, mereka merasa terganggu, kekesalan kemudian berubah menjadi emosi.
Emosi berkembang menjadi kekerasan, dan kekerasan itu berujung pada kematian Bambang.
Di sinilah kita harus berhenti sejenak.
Kesal bukan alasan untuk memukul. Terganggu bukan alasan untuk menganiaya.
Kerusuhan bukan alasan untuk menghilangkan nyawa seseorang.
Apa pun situasinya, setiap orang tetap bertanggung jawab atas perbuatannya.
Polda Metro Jaya mengungkap ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam kekerasan terhadap Bambang.
FP disebut sebagai pelaku yang memukul korban menggunakan potongan kayu.
DDS disebut menyeret dan menendang Bambang di tengah jalan raya.
Sementara DS juga disebut turut melakukan pemukulan dan menyeret korban.
Gambaran tersebut memperlihatkan bahwa kematian Bambang bukan sekadar akibat seseorang yang berada di tempat yang salah.
Ada tindakan kekerasan, ada benda tumpul, ada pengeroyokan dan ada seorang manusia yang akhirnya kehilangan nyawa.
Karena itu, proses hukum harus dilakukan secara serius, profesional dan transparan.
Siapa melakukan apa harus dibuktikan dengan alat bukti.
Siapa yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan semua harus diuji melalui mekanisme hukum.
Potongan Kayu yang Menjadi Petunjuk
Salah satu hal menarik dari pengungkapan kasus ini adalah penggunaan metode penyidikan berbasis bukti ilmiah.
Polisi tidak hanya mengandalkan pengakuan.
Penyidik menganalisis rekaman CCTV dan video amatir yang beredar.
Sejumlah saksi diperiksa, barang bukti diamankan.
Tim Inafis memeriksa jejak sidik jari laten, bahkan sejumlah ahli dilibatkan, antara lain dari bidang kedokteran forensik, digital forensik, psikologi forensik, psikologi massa, sosiologi hukum dan hukum pidana.
Dari rangkaian penyidikan itu, potongan kayu yang ditemukan di lokasi menjadi salah satu petunjuk penting.
Polisi menemukan sidik jari laten pada potongan kayu tersebut.
Jejak itu kemudian dicocokkan dengan sidik jari yang ditemukan pada peralatan makan yang digunakan salah satu tersangka di sebuah rumah makan di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kecocokan sidik jari FP dengan sidik jari laten pada barang bukti tersebut.
Polisi kemudian menangkap ketiga tersangka di kawasan Babakan Madang pada 11 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.
Di sinilah sebuah benda sederhana, potongan kayu, berubah menjadi petunjuk penting dalam mengungkap perkara.
Barang bukti tidak berbicara dengan suara, tetapi ilmu forensik membuatnya mampu mengungkap jejak.
Ancaman 12 Tahun
Apa yang dilakukan terhadap Bambang bukan perkara ringan, Polda Metro Jaya menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 262 ayat (3) atau ayat (4) serta Pasal 466 ayat (2) atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Agus)














