logo tb
BantenBeritaDaerahNasionalNewsTangerangTerkini

‎Optimasi Sistem Merit, Pemkab Tangerang Didesak Segera Evaluasi Jabatan Kosong dan Rotasi ASN

57
×

‎Optimasi Sistem Merit, Pemkab Tangerang Didesak Segera Evaluasi Jabatan Kosong dan Rotasi ASN

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Tangerang – Banten, Manajemen kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kembali menjadi sorotan publik.
‎
‎Sejumlah persoalan struktural, mulai dari masa jabatan lurah yang melebihi batas waktu normatif hingga berlarutnya kekosongan jabatan strategis dinilai memerlukan evaluasi menyeluruh demi menjaga efektivitas pelayanan publik.
‎
‎Aktivis Muda Utara Tangerang, Edwin Purnama, menegaskan bahwa penataan jabatan bukan sekadar persoalan administratif rutin.
‎
‎Langkah tersebut merupakan instrumen krusial dalam penerapan sistem merit, penguatan kinerja birokrasi, dan jaminan kualitas layanan bagi masyarakat.
‎
‎Oleh karena itu, Edwin mendesak Bupati Tangerang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), untuk segera mengambil langkah taktis berbasis ketentuan perundang-undangan.
‎
‎Pemkab Tangerang diharapkan menunjukkan komitmen nyata dalam membangun birokrasi yang profesional, transparan, dan akuntabel.
‎
‎Sorotan Regulasi dan Pengisian Jabatan Strategis
‎
‎Kritik secara khusus diarahkan pada tiga klaster permasalahan tata kelola kepegawaian:
‎
‎• Evaluasi Masa Jabatan Lurah Dadap: Jabatan Lurah Dadap di Kecamatan Kosambi disorot karena telah diduduki oleh pejabat yang sama selama lebih dari lima tahun.
‎
‎BKPSDM didesak memberikan penjelasan berbasis data mengenai evaluasi kinerja dan perencanaan karier berkala, guna memastikan dinamika organisasi tetap berjalan sehat.
‎
‎• Kekosongan Posisi Sekretaris Dispora: Jabatan Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dilaporkan belum diisi oleh pejabat definitif selama lebih dari sepuluh bulan.
‎
‎Pemkab Tangerang diminta membuka informasi terkait kendala teknis dan target penyelesaian pengisian jabatan ini agar fungsi koordinasi administrasi dinas tidak terganggu.
‎
‎• Kekosongan Jabatan Kepala Seksi di Kecamatan: Ketidakpastian pengisian posisi Kepala Seksi (Kasi) di tingkat kecamatan dikhawatirkan melipatgandakan beban kerja pegawai yang ada, sehingga berpotensi menurunkan akselerasi pelayanan masyarakat.
‎
‎Edwin mengingatkan bahwa tata kelola ini wajib merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diubah melalui PP Nomor 17 Tahun 2020.
‎
‎Empat Maklumat Tuntutan Perbaikan
‎
‎Sebagai wujud kontribusi konstruktif, Edwin menyodorkan empat agenda utama kepada Pemkab Tangerang:
‎
‎1. Melakukan evaluasi objektif terhadap masa jabatan Lurah di Kecamatan Kosambi serta pejabat struktural lain yang telah menjabat dalam durasi panjang, dengan mempertimbangkan rotasi berbasis kompetensi.
‎
‎2. Membuka transparansi informasi mengenai status Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dispora beserta kepastian tahapan pengisian pejabat definitif.
‎
‎3. Menyusun pemetaan komprehensif atas kekosongan jabatan Eselon 3 dan 4 di tingkat kecamatan dan kabupaten melalui rencana aksi yang terukur.
‎
‎4. Mendorong Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui kantor regional terkait untuk melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan jika ditemukan ketidaksesuaian prosedur manajemen ASN.
‎
‎Hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi resmi dari pihak Pemkab Tangerang maupun BKPSDM terkait evaluasi berkala dan langkah taktis pengisian jabatan tersebut masih terus dimintakan.
‎
‎Langkah konkret dan penjelasan publik yang akuntabel sangat dinantikan agar kepercayaan masyarakat terhadap integritas birokrasi daerah tetap terjaga.
‎
‎(Daniel Turangan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Whats-App-Image-2026-09-26-at-21-26-43