Targetberita.co.id Tangerang – Banten, Manajemen kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kembali menjadi sorotan publik.
Sejumlah persoalan struktural, mulai dari masa jabatan lurah yang melebihi batas waktu normatif hingga berlarutnya kekosongan jabatan strategis dinilai memerlukan evaluasi menyeluruh demi menjaga efektivitas pelayanan publik.
Aktivis Muda Utara Tangerang, Edwin Purnama, menegaskan bahwa penataan jabatan bukan sekadar persoalan administratif rutin.
Langkah tersebut merupakan instrumen krusial dalam penerapan sistem merit, penguatan kinerja birokrasi, dan jaminan kualitas layanan bagi masyarakat.
Oleh karena itu, Edwin mendesak Bupati Tangerang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), untuk segera mengambil langkah taktis berbasis ketentuan perundang-undangan.
Pemkab Tangerang diharapkan menunjukkan komitmen nyata dalam membangun birokrasi yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Sorotan Regulasi dan Pengisian Jabatan Strategis
Kritik secara khusus diarahkan pada tiga klaster permasalahan tata kelola kepegawaian:
• Evaluasi Masa Jabatan Lurah Dadap: Jabatan Lurah Dadap di Kecamatan Kosambi disorot karena telah diduduki oleh pejabat yang sama selama lebih dari lima tahun.
BKPSDM didesak memberikan penjelasan berbasis data mengenai evaluasi kinerja dan perencanaan karier berkala, guna memastikan dinamika organisasi tetap berjalan sehat.
• Kekosongan Posisi Sekretaris Dispora: Jabatan Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dilaporkan belum diisi oleh pejabat definitif selama lebih dari sepuluh bulan.
Pemkab Tangerang diminta membuka informasi terkait kendala teknis dan target penyelesaian pengisian jabatan ini agar fungsi koordinasi administrasi dinas tidak terganggu.
• Kekosongan Jabatan Kepala Seksi di Kecamatan: Ketidakpastian pengisian posisi Kepala Seksi (Kasi) di tingkat kecamatan dikhawatirkan melipatgandakan beban kerja pegawai yang ada, sehingga berpotensi menurunkan akselerasi pelayanan masyarakat.
Edwin mengingatkan bahwa tata kelola ini wajib merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diubah melalui PP Nomor 17 Tahun 2020.
Empat Maklumat Tuntutan Perbaikan
Sebagai wujud kontribusi konstruktif, Edwin menyodorkan empat agenda utama kepada Pemkab Tangerang:
1. Melakukan evaluasi objektif terhadap masa jabatan Lurah di Kecamatan Kosambi serta pejabat struktural lain yang telah menjabat dalam durasi panjang, dengan mempertimbangkan rotasi berbasis kompetensi.
2. Membuka transparansi informasi mengenai status Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dispora beserta kepastian tahapan pengisian pejabat definitif.
3. Menyusun pemetaan komprehensif atas kekosongan jabatan Eselon 3 dan 4 di tingkat kecamatan dan kabupaten melalui rencana aksi yang terukur.
4. Mendorong Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui kantor regional terkait untuk melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan jika ditemukan ketidaksesuaian prosedur manajemen ASN.
Hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi resmi dari pihak Pemkab Tangerang maupun BKPSDM terkait evaluasi berkala dan langkah taktis pengisian jabatan tersebut masih terus dimintakan.
Langkah konkret dan penjelasan publik yang akuntabel sangat dinantikan agar kepercayaan masyarakat terhadap integritas birokrasi daerah tetap terjaga.
(Daniel Turangan)
Optimasi Sistem Merit, Pemkab Tangerang Didesak Segera Evaluasi Jabatan Kosong dan Rotasi ASN













