logo tb
BantenBeritaDaerahHukumNewsTerkiniTNI / POLRI

2 Pria Bertato Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang, Ternyata Pelaku Pembunuhan di Pasar Kemis

96
×

2 Pria Bertato Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang, Ternyata Pelaku Pembunuhan di Pasar Kemis

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id TANGERANG, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang ringkus dua pria berinisial KHA dan SA. Dimana, keduanya terbukti telah melakukan tindak pidana pembunuhan pada korban berinisial BS.

Kejadian bermula pada Minggu (3/3/2024) malam, korban dan kedua pelaku sedang menonton acara musik di Jalan Raya Kukun Pasar Kemis, Kampung Batu nunggul RT. 05/10, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

 

Menurut Kapolresta Tangerang, Baktiar Joko Mujiono mengatakan, kejadian bermula ketika korban tidak sengaja memukul salah satu pelaku. Yang mana, pada saat itu, pelaku langsung mengancam korban, tuturnya.

“Korban sedang terlibat cekcok dengan pengunjung di acara musik. Kemudian pelaku mencoba melerai namun malah terkena pukulan korban,” ucapnya Kapolres, Jumat (8/3/2024).

Setelah acara musik selesai, pelaku bersama rekannya kembali bertemu dengan korban, dan korban langsung di tusuk dibagian punggung oleh pelaku KHA. Kemudian pelaku SA memukul korban, ujarnya lagi.

Setelah kejadian tersebut, lanjut Baktiar, korban berusaha menyelamatkan diri dari kedua pelaku tersebut.

“Korban lari ke arah lampu merah. Kemudian pelaku juga langsung melarikan diri dan bersembunyi di kontrakan temannya di wilayah Rajeg,”ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Tindak Pidana Pengeroyokan, Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 170 KUHP.

“Pelaku terancam hukuman kurungan penjara 15 tahun penjara,” ujarnya.

(Junaedi Edoy / Ragil)