logo tb
BeritaHukumMetropolitanNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

Sesuai Kesepakatan Dewan PERS Dengan POLRI, Wartawan Tidak Bisa Di Jerat Dengan UU ITE

614
×

Sesuai Kesepakatan Dewan PERS Dengan POLRI, Wartawan Tidak Bisa Di Jerat Dengan UU ITE

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Adanya kesepakatan baru antara Polri dan Dewan Pers wartawan terkait Undang Undang ITE, wartawan tidak bisa dijerat dengan UU ITE, Rabu (13/3/2024).

Komjen Pol Agus Adrianto mengingatkan seluruh pihak bahwa produk jurnalistik yang diproduksi lewat mekanisme jurnalisme yang sah, dari perusahaan pers yang legal, tidak dapat dibawa ke ranah pidana, ujarnya.

Wakapolri juga menjelaskan, produk tersebut tidak dapat dijerat Undang-undang no 11 tahun 2018 tentang informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, untuk kasus yang memang dimunculkan adalah sesuatu hal yang benar (berita) wartawannya juga tidak boleh diproses, kalau memang berita itu benar bukan fitnah, ucao Wakapolri, Kamis (8/3/2024).

Wakapolri Komjen pol Agus Adrianto mengatakan hal ini merupakan bagian dari kesepakatan antara Polri dan Dewan Pers, kesepakatan yang DIPERBARUI ini wajib dipatuhi oleh kepolisian. Wakapolri juga menyampaikan kesepakatan ini juga melindungi pemberi, tutupnya.

(Red)