logo tb
BantenBeritaDaerahHukumNewsTerkini

Di Duga PT. BFI Finance Indonesia,Tbk Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak

214
×

Di Duga PT. BFI Finance Indonesia,Tbk Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak

Sebarkan artikel ini

Targetbrita.co.id TANGERANG, PT. BFI Finance Indonesia,Tbk diduga Melakukan PHK sepihak kepada Nanang Setiawan sebagai karyawan PT. BFI Finance Indonesia,Tbk.

Nanang Setiawan mengatakan, Dirinya merasa terdzolimi oleh PT. BFI Finance Indonesia,Tbk yang memperkerjakan karyawan tanpa adanya tanda tangan kontrak lalu memutuskan hubungan kerja secara sepihak dengan alasan habis kontrak, tuturnya.

Muhamad Indra Gunawan S.H., M.H. dan Yanuar Sulatomo, S.H. selaku kuasa hukum Nanang Setiawan, langsung mengadakan pertemuan di PT. BFI Finance Indonesia,Tbk guna dilakukannya perundingan Bipartit untuk menemui jalan tengah yang terbaik.

Turut hadir dalam agenda bipartit pertama Julio S.H., Dendi Saren Gani, dan Herman silaban perwakilan dari PT. BFI Finance Indonesia, Tbk, di kantor BFI Finance Cabang Tangerang Jalan Imam Bonjol Nomor 279-281, RT 01 RW 04, Bojong Jaya, Kec. Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Jumat (15/03/2024).

Muhammad Indra Gunawan S.H. M.H. Mengatakan kepada awak media, Pihak PT. BFI Finance menyerahkan untuk perhitungan hak – haknya kepada klien kami, Terkait hal tersebut telah melayangkan surat kepada PT. BFI Finance Indonesia, Tbk untuk perhitungan hak – hak klien kami berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Pergantian Hak sesuai ketentuan pasal 156 UU no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja jo.pasal 40 PP no 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat serta pemutusan hubungan kerja, namun surat yang telah kami layangkan kepada PT. BFI Finance Indonesia, Tbk belum menyetujui perhitungan klien kami, dan kami selaku Kuasa Hukum akan terus berjuang dengan melakukan Bipartit ke 2, ucap Muhamad Indra Gunawan, S.H., M.H.

Indra berharap pada perundingan bipartit ke 2 ini klien kami dapat menerima hak-haknya, Kami berharap perjuangan kami ini akan membuahkan hasil demi mendapatkan keadilan dan kepastian hukum untuk klien kami yakni saudara Nanang setiawan yang bekerja sebagai karyawan selama 4 Tahun 9 Bulan di PT. BFI Finance Indonesia, Tbk, ungkapnya.

Bagaimanapun kaum pekerja atau buruh juga memiliki hak yang sama untuk dapat melakukan upaya hukum dan mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum (Equality Before The Law). Kami akan terus melakukan segala upaya hukum yang diperlukan untuk mendapatkan kepastian hukum, jika pihak PT. BFI Finance Indonesia, Tbk masih mempertahankan atas perhitungannya terhadap klien kami dengan tanpa dasar dan semau-maunya,” tegas Indra.

Lanjut indra lagi mengatakan, perjuangan ini akan terus kami kawal dan tidak akan menyurutkan semangat untuk melakukan perlawanan sesuai dengan aturan dan undang – undang yang berlaku. “Tidak ada perjuangan yang sia-sia. Itulah yang kami perjuangan saat ini, Kami menilai perjanjian kerja (PKWT) yang dilakukan oleh PT. BFI Finance Indonesia, Tbk, dinilai cacat hukum atau batal demi hukum, karena bertentangan dengan Pasal 59 UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Adapun terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh pihak perusahaan dalam mempekerjakan karyawan dengan PKWT, yaitu:

1. PKWT dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. Dalam hal PKWT dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, apabila kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, yang berlaku PKWT yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
2. PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yang dapat meliputi ;

a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya.
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
c. pekerjaan yang bersifat musiman;
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
e. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
3. PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Jika sebuah pekerjaan bersifat tetap dan diperjanjikan dengan PKWT, maka status pekerja tersebut demi hukum berubah menjadi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

4. Tidak dapat mensyaratkan masa percobaan kerja. Jika disyaratkan, maka masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung, Ucap Indra.

(Red)