logo tb
BeritaDaerahHukumNewsTerkiniTNI / POLRI

Konferensi pers Kapolres Lampung Selatan terkait Perang Sarung menyebabkan 1 orang korban Meninggal Dunia

111
×

Konferensi pers Kapolres Lampung Selatan terkait Perang Sarung menyebabkan 1 orang korban Meninggal Dunia

Sebarkan artikel ini

Target berita co.id Lampung-Selatan, Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan (Lamsel) menetapkan DAA (19) dan F (16) tersangka atas tewasnya Levino Rafa Padila (13) saat perang sarung, Senin (18/3/2024) lalu.

Hal itu, terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin di ruang vidcon, Mapolres setempat, Senin (25/3/2024).

“Proses penyelidikan, penyidikan, dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada trlah dilaksanakan, penetapan tersangka dugaan tindak pidana kekerasan yang terjadi pada Senin (18/3/2024), sekira jam 21.00 WIB, di  Jalan umum Desa Kecapi, Kecamatan Kalianda, akibat perang sarung, sehingga mengakibatkan Levino Rafa Padila meninggal dunia,” ucap Kapolres.

Melalui serangkaian proses hukum itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 set pakaian milik korban DAA dan F, 2 buah sarung milik tersangka, dan 2 sandal jepit yang digunakan saat perang sarung, ucap Kapolres kembali.

“Adapun untuk tersangka ini ada 2 orang inisial DAA (19) serta F (16),” sambung Kapolres.

Untuk membuka tabir dugaan kekerasan dalam perang sarung yang menewaskan Levino Rafa Padila, polisi telah memeriksa 12 orang saksi untuk dimintai klarifikasi.

“Kronologis singkatnya, bermula dari chating WhatsApp yang  mengajak perang sarung dari kelompok Desa Kecapi dengan kelompok Pematang akhirnya terjadilah pertemuan di SD dekat lapangan voli sehingga terjadilah permainan perang sarung,” cetus Kapolres.

Meski sempat dibubarkan warga, imbuh Yusriandi, perang sarung tetap berlanjut dan korban terkena sabetan sarung milik dua tersangka pada bagian dada dan kepala.

“Mungkin akibat benturan itu pas didepan sekolah korban roboh,” timpal Kapolres.

Kamis (21/3/2024), Sat Reskrim Polres Lamsel melakukan penangkapan terhadap DAA, ia mengaku melakukan pengeroyokan bersama temannya inisial F.

“Adapun cara yang dilakukan pelaku adalah memukul dengan menggunakan sarung yang sudah digulung dan dikeraskan sebagai alat perang sarung didalamnya tidak ada apapun, serta menendang korban,” urai Kapolres.

Keduanya merupakan tersangka utama yang melakukan sabetan terhadap korban sarung saat perang sarung berlangsung dan menewaskan Levino Rafa Padila.

“Jadi untuk motif tidak ada, hanya murni ajakan permainan perang sarung. Motif tertentu tidak ada,” ujar Kapolres.

Kapolres Yusriandi menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang disangkakan penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” cetus Kapolres.Tutupnya

(Ahmad Taufik)