Targetberita.co.id Tangerang – Banten, Tim Penasihat Hukum Terdakwa Anak meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang membatalkan perkara pidana anak nomor registrasi PDM-2287/M.6.12.3/Etl.2/06/2026.
Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan Nota Keberatan (Eksepsi) yang digelar di PN Tangerang pada Rabu (10/6/2026).
Koordinator Penasihat Hukum Terdakwa Anak, Dedy Supardi Sinaga, S.H., C.I.R.P., menyatakan bahwa Surat Dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) cacat hukum sejak awal dan menabrak asas-asas hukum paling mendasar di Indonesia, sehingga wajib dinyatakan Batal Demi Hukum.
Gunakan Pasal yang Belum Berlaku
Poin paling krusial yang dibongkar oleh tim penasihat hukum di hadapan Majelis Hakim adalah penggunaan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. JPU menggunakan undang-undang tersebut untuk mendakwa peristiwa yang dituduhkan terjadi pada Januari 2025.
Padahal, UU No. 1 Tahun 2023 baru berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
”Ini adalah kekeliruan fatal dalam sejarah penegakan hukum kita. Jaksa mendakwa klien kami yang masih di bawah umur menggunakan KUHP Baru, padahal undang-undang tersebut secara tegas baru berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Bagaimana mungkin seseorang diadili menggunakan hukum masa depan untuk peristiwa di masa lalu? Ini pelanggaran telanjang terhadap Asas Legalitas formal dan Pasal 28I UUD 1945,” ujar Dedy Supardi Sinaga didampingi rekannya, Ramlan Hutasoit, S.H., M.H., usai persidangan.
Pengabaian Asas Lex Specialis dan Kevacuman BAP
Selain salah menggunakan undang-undang, Dedy menambahkan bahwa Jaksa telah mengabaikan keberadaan Undang-Undang Perlindungan Anak yang bersifat khusus (Lex Specialis), dan justru memaksakan penggunaan KUHP Baru yang bersifat umum (Lex Generalis).
Lebih mengejutkan lagi, tim penasihat hukum membeberkan fakta persidangan terkait tidak adanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tersangka untuk pasal KUHP Baru tersebut selama proses penyidikan.
”Klien kami ditahan menggunakan instrumen UU Perlindungan Anak, tetapi tiba-tiba saat di persidangan pasalnya diganti menjadi pasal KUHP Baru. Celakanya, di tingkat penyidikan, anak ini tidak pernah sekali pun diperiksa atau dimintai keterangan di dalam BAP terkait pasal baru tersebut. Berkas ini dipaksakan naik tanpa bobot yuridis sehingga hak membela diri klien kami dirampas sejak awal,” tegas Dedy.
Berharap Hakim Jaga Kemurnian Hukum
Menutup keterangannya, Dedy menyatakan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak asasi anak dan berharap hakim berani mengambil keputusan yang objektif pada Putusan Sela nanti.
”Kami sedang mengetuk hati nurani dan profesionalisme Majelis Hakim Anak selaku benteng terakhir penjaga konstitusi. Jika administrasi Jaksa berantakan dan melanggar hak asasi, Hakim harus berani memutus Batal Demi Hukum di Putusan Sela,” pungkas Dedy.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada agenda berikutnya untuk mendengarkan Tanggapan Penuntut Umum (Replik) atas Eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum.
(Joseph Rumapea)
Dakwaan Dinilai Cacat Hukum dan Gunakan ‘Pasal Masa Depan’, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Perkara Pidana Anak di PN Tangerang













