Target Berita co.id.Lampung selatan, pencurian emas 24 karat sebanyak Anting sebanyak 20 (dua puluh) pasang, Gelang tangan sebanyak 101 buah di toko emas milik saudara H. IPUL (43) di pasar Bakauheni Desa Bakauheni kecamatan Bakauheni kabupaten Lampung Selatan, Minggu (10/3/ 2024).
Menurut Fahroni selaku penjaga tolo emas tersebut, dirinya menerima telpon dari Ujang dan memberi tahu bahwa gembok toko terbuka, dengan segera Fahroni bergegas mendatangi dan melihat gembok toko emas sudah rusak serta barang emas di etalase telah hilang di bawa pelaku, ungkapnya.
Atas peristiwa tersebut langsung melaporkan pencurian tersebut ke polsek Penengahan, tuturnya.
Berdasarkan laporan tersebut team Tekab 308 Polsek Penengahan di back up Tekab 308 Polres Lampung Selatan yang di pimpin Kapolsek Penengahan IPTU Mustholi .SH. MH melakukan olah TKP. dan melakukan penyelidikan.
Gerak cepat yang dilakukan team tekab 308, Senin 25/3/2024 sekira jam 22.00 wib telah terindikasi terduga pelaku berinisial JL alias jalu, dimana team takeb 308 selanjutnya melakukan pengrebekan di kontrakannya pelaku di Dusun Kampung Jering Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan dan di temukan Barang Bukti berupa 3 (tiga)buah cincin hasil curian,1 ( satu) unit handpone oppo warna biru yang kemudian diamankan team tekab 308.
Dari hasil introgasi pihak kepolisian, pelaku mengakui telah melakukan pencurian toko emas “Rejeki” di pasar Bakauheni bersama rekannya bernama MS alias UCAK (42).” kata Mustholi
Dengan sigap team Tekab 308 melakukan penangkapan terhadap MS alias UCAK di rumahnya dusun pantai Muara Pilu lalu diinterogasi mengaku ikut melakukan pencurian dan mendapat bagian sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).
Selain itu team tekab 308 menemukan barang bukti berupa alat alat yang digunakan untuk membongkar toko emas 1(satu) buah linggis, 1(satu) buah palu, 1(satu) buah pahat serta pakaian TSK berupa 1 potong kaos warna abu abu, serta 1(satu) buah tas selempang warna abu di duga sebagai hasil kejahatan.
Team tekab 308 selanjutnya melakukan penggerebekan di rumah SY (31) yang beralamat Desa Sidoreno DS.Way Panji Kabupaten Lampung Selatan, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu) unit mobil Brio warna merah, BE 1922 DM, 1(satu) buah buku tabungan mandiri a/n pelaku, 1 ( satu) buah kartu ATM MANDIRI a/n pelaku, 1 (satu) unit handphone merk Realmi C15 warna biru, E-Money Saldo DANA sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Polsek Penengahan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi yang ditafsir dalam bentuk rupiah lebih kurang sebesar Rp.150.000.000,- ( SERATUS LIMA PULUH JUTA).
Kapolsek Penengahan IPTU Mustholi .SH. MH mengatakan, para pelaku telah dikenakan Pasal yang di sangkakan, yakni Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP Pidana dengan ancaman Pidana 7 Tahun Penjara, ucap Kapolsek.
(RED /ahmad Taufik)