Targetberita.co.id Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membeberkan kerugian negara terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015 hingga 2022.
Kasus yang saat ini menjadi sorotan publik ini, setelah sejumlah nama beken ikut menjadi tersangka dan ditahan Kejagung, termasuk di antaranya crazy rich PIK Helena Lim dan suami dari Selebrity Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Foto kolase Harvey Moeis – Helena
Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi mengatakan, pihaknya masih dalam proses penghitungan kerugian negara bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ujarnya.
“Terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara kami masih dalam proses penghitungan. Formulasinya masih kami rumuskan dengan baik dan BPKP maupun dengan para ahli,” ujar Kuntadi, Jumat (28/3/2024).
HM yang merupakan suami dari artis Sandra Dewi, ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Kuntadi sempat menyinggung perkiraan kerugian negara yang telah dikaji dari sisi pendekatan ahli lingkungan beberapa saat yang lalu sudah kami sampaikan. Selebihnya masih dalam proses untuk perumusan formulasi penghitungannya, katanya.
Menurut ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo, disebutkan bahwa kerugian ekologis, ekonomi dan pemulihan lingkungan dari korupsi tersebut mencapai Rp 271 triliun, dimana perhitungan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2014, ungkapnya.
Pada kasus ini terdapat tiga jenis kerusakan lingkungan, dimana nilai kerusakan lingkungan, Pertama kerugian ekologis sebesar Rp 183,7 triliun, Kedua kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp 74,4 triliun, Ketiga kerugian biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp 12,1 triliun, pungkasnya.
(Red)