logo tb
BantenBeritaBudayaDaerahHukumNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

Aksi Demo Masyarakat Kp. Kebon kelapa terkait Rumah Ibadah Jemaat yayasan POUK Tesalonika

257
×

Aksi Demo Masyarakat Kp. Kebon kelapa terkait Rumah Ibadah Jemaat yayasan POUK Tesalonika

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Tangerang, Aksi Demo Masyarakat Kp. Kebon kelapa terkait Rumah Ibadah Jemaat yayasan POUK Tesalonika bertempat di Kantor Kecamatan Teluknaga Jl. Teladan VII Rt 003 Rw 004 Ds Kp Melayu Timur, Rabu (24/4/2024).

Menurut Fahmi aksi yang dilaksanakan ini tidak menyalahi undang undang dan aksi ini dilindungi undang undang, Aksi yang melibatkan sebanyak -+150 Orang tersebut, berjalan dengan damai, tutur fahmi.

Fahmi menambahkan siapapun yang membubarkan aksi berarti sudah melanggar undang undang, dan siapapun yang melanggar undang undang harus kita lawan, tambahnya.

Fahmi menjelaskan, Yayasan pouk yang berada di Kampung Tukang Kajang Desa. Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teliuknaga, Kabupaten Tangerang ini tidak memiliki ijin untuk tempat ibadah, oleh karena itu kami meminta agar Pemerintahan Kabupaten Tangerang maupun Pemerintahan Kecamatan menutup tempat ibadah yg memang tidak memiliki ijin baik dari lingkungan ataupun IMB, jelas Fahmi.

Aksi kemudian mendapat dilakukan dengan cara mediasi, dan dihadiri oleh Kombes Pol Zein Dwi Nugroho, SH. SIK. MSI. Kapolres Metro Tgr Kota, Mayor Inf Heru S Danramil 01/Teluknaga, Akp Wahyu Hidayat S.T.K, S.I.K Kapolsek Teluknaga, Zam Zam Manohara S. Stp. Camat Teluknaga, H Andi Ony P. M. Si, Pj Bupati Tangerang, H Maskota Ketua Apdesi Kades Teluknaga, Imam Sofyan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Bahiah, ST Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang, Kh. Surtaja, H Badrun, dengan keputusan akan menutup bangunan dikarenakan tidak memiliki ijin, tutup Fahmi.

Menurut Mayor Inf Heru S Danramil 01/Teluknaga mengatakan, FKUBk (Firum Komunikasi Umat Beragama) langsung ke provinsi tanpa melalui prosedur yang dimulai dari tingkat bawah dalam hal mengurus perijinan nya, tutur Danramil.

Danramil menambahkan, bahwa ternyata permasalah ini sudah berlangsung selama 20 tahun, dan ijin awal merupakan Yayasan, bukan tempat ibadah, tuturnya kembali.

Selain itu Danramil menjelaskan bahwa besok pihak Pemerintahan Kabupaten akan melaksanakan peninjauan kembali, tutupnya.

Sekitar Pukul 13.20 wib kegaitan aksi selesai dengan Situasi Aman dan kondusif.

(Daniel Turangan)