logo tb
BeritaDaerahHukumNasionalNewsTerkini

Tanah di Bogor sitaan Kejaksaan Agung di sewakan oknum lurah bekerja sama dengan oknum kejaksaan

112
×

Tanah di Bogor sitaan Kejaksaan Agung di sewakan oknum lurah bekerja sama dengan oknum kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Bogor, Kantor Hukum LEX LAWYER LAWFIRM melayangkan Surat Somasi kepada (R.A.S) dan (A.A) serta Oknum Pegawai Kejaksaan, terkait dugaan Kades Cikuda R.A.S yang menyewakan Tanah Sitaan Kejaksaan Agung kepada Elyson Damanik, Jumat, (26/04/2024).

Saat di Temui Awak Media Dikantornya, ADV. Firmansyah Bayumi L. S.H yang berkedudukan di Jl. Raya Rancaiyuh no.105, Babat, Legok, Kab.Tangerang, Banten. Menjelaskan, pihaknya telah memberikan Surat Somasi Hukum pertama yang mewakili Client Kami Elyson Damanik dengan No. 028/LEX-PIDANA/2024. Pada tanggal (24/04/2024).Kepada (R.A.S) dan (A.A) serta Oknum Pegawai Kejaksaan
.” Terang Adv Firman Kamis, (25/04/2024).

Dilansir dari media PristiwaNews, dengan tuntutan Pidana GRATIFIKASI Pasal 11 dan /atau 12 Undang-undang tindak pidana korupsi No. 20 Tahun 2011 tentang perubahan terhadap Undang undang No. 31 Tahun 1999, PEMALSUAN Pasal 263 dan /atau 266 KUHP; PENIPUAN Pasal 378 KUHP

Adv Firman menjelaskan bahwa kliennya ELYSON DAMANIK tidak dapat memanfaatkan atau menggunakan lahan yang telah dibayarkan sesuai Surat Perjanjian Sewa-Menyewa Tanah Lahan Kosong tertanggal 04 Oktober 2023, jelasnya.

Kami selaku kuasa hukum yang sah dari Elyson Damanik, menegaskan tidak pernah
menerima pengembalian uang, dan akibat perbuatan R.A.S, A A, dan A telah menyebabkan kerugian secara materil kepada klien kami senilai Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah), ujar firman.

Sementara itu R.A.S dan A A yamg merupakan Pejabat Pemerintahan Desa Cikuda, Kec. Parung Panjang, Kab. Bogor. Diduga telah menciderai institusi Negara dengan menjual nama baik Kejaksaan Agung Republik Indonesia.” Terangnya.

Adv Firman Berharap Kasus Ini dapat Menjadi Atensi Kepada berbagai pihak terkait, terutama aparat penegak Hukum, karena hal yang terjadi kepada Klient lami tidak dapat dibiarkan, harapnya.

Selain itu bila dibiarkan akan menjadi momok yang sangat menakutkan, firman berharap agar oknum Pejabat Desa Cikuda dapat segera di Proses Hukum karena sudah menyewakan lahan SHGB NO. 00002, sesuai Surat Perjanjian Sewa-Menyewa Tanah Lahan Kosong tertanggal 04 Oktober 2023, yang ternyata lahan sitaan kejaksaan agung, terpidana Benny Tjokro, ucapnya.

Kades cikuda saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp menerangkan ” Sudah Kami kembalikan pak dan ada buktinya” Terangnya singkat.

Adv Firman Saat di konfirmasi Melalui Pesan Whatsapp menjawab Keterangan Kades saat di konfirmasi Kembali oleh awak media, mengatakan” Kembalikan Kepada Siapa? yang jelas kami sebagai Kuasa Hukumnya tidak pernah menerima pengembalian Uang dari siapa pun” pungkasnya.

(RED)