logo tb
BeritaDaerahHukumPendidikan

Apakah perkawinan beda agama dilarang

97
×

Apakah perkawinan beda agama dilarang

Sebarkan artikel ini

Target Berita.co.id Dunia Kampus, Setiap insan pasti akan memiliki pasangan. Terutama pasangan yang sedang dilanda asmara tentu berharap jalinan cintanya berlanjut sampai pelaminan.

Terkadang mereka siap saling berkorban apapun agar bisa hidup bersama, atas dasar cinta, bahkan banyak pasangan yang sedang mabuk asmara tidak peduli dengan segala hal selain bisa segera menikah.

Dalam hal pernikahan, restu orang tua adalah salah satu hal yang seharusnya diutamakan, hingga aturan-aturan yang hidup serta berlaku di masyarakat pun terkadang tidak dipedulikan.

Mirisnya banyak pihak yang menentang larangan perkawinan beda agama dengan alasan cinta dan pengabdian tidak boleh dibatasi oleh batasan agama, mereka berpendapat bahwa hak individu untuk memilih pasangan hidup tidak boleh dibatasi oleh perbedaan agama.

Pelarangan perkawinan beda agama dianggap sebagai bentuk diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak atas kebebasan memilih dan kebebasan beragama. Selain itu, mereka juga menilai larangan ini dapat merugikan tumbuhnya toleransi dan pemahaman antaragama di masyarakat.

Melalui perkawinan beda agama, masyarakat dapat belajar memahami dan menghormati agama yang berbeda, memperkaya keberagaman budaya, dan membangun hubungan yang kuat meski berbeda agama. Membatasi peluang perkawinan dapat menjadi hambatan dalam menciptakan masyarakat yang inklusif dan saling menghormati.

Beberapa pendukung larangan pernikahan beda agama berpendapat bahwa perbedaan keyakinan dapat menimbulkan konflik dalam keluarga. Keyakinan dan nilai yang berbeda dapat membuat komunikasi menjadi sulit, mempengaruhi pendidikan anak dan menimbulkan ketidak harmonisan dalam keluarga.

Selain itu, adanya perbedaan agama antar pasangan dapat menimbulkan dilema dalam memilih agama yang akan dianut anak sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap identitas agama dalam keluarga.
Jadi perkawinan itu adalah ikatan yang mempersatukan dua orang yakni laki laki dan perempuan untuk membentuk suatu rumah tangga yang kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tujuan dari perkawinan itu adalah untuk membentuk rumah tangga yang kekal yakni seumur hidup.

Di dalam sebuah perkawinan tidak boleh adanya unsur pemaksaan, melainkan perkawinan terjadi karena persetujuan kedua belah pihak suka sama suka.

PRINSIP DASAR HUKUM PERKAWINAN Dalam Sistem Hukum Nasional Di Negara Republik Indonesia (UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan).

Berdasarkan Pasal 1 Undang Undang perkawinan No. 1 Tahun 1974, Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

(Putri Amelia, Mahasiswi IAIN Pare pare)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *