Targetberita.co.id Lampung, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat implementasi keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) melalui kegiatan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Penanganan Perkara Restorative Justice yang digelar di wilayah hukum Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, Rabu (3/6/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut dihadiri oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum (Dirbinganis Badilum), Wakil Ketua PT Tanjungkarang beserta Hakim tinggi dan tenaga teknis PT Tanjungkarang, para pimpinan pengadilan, hakim, serta tenaga teknis seluruh Pengadilan Negeri (PN) di wilayah hukum PT Tanjungkarang.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua PT Tanjungkarang, Cakra Alam, menyampaikan bahwa penerapan mekanisme peradilan pidana berbasis keadilan restoratif pasca berlakunya KUHAP baru tetap berjalan dengan berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Hingga saat ini belum terdapat kendala signifikan dalam implementasi kebijakan tersebut. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, tercatat sebanyak 39 perkara pidana berhasil diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif di seluruh wilayah hukum PT Tanjungkarang”, ucap Wakil Ketua PT Tanjungkarang.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah isu yang memerlukan penyamaan persepsi antar aparat penegak hukum.
Salah satunya terkait mekanisme penghentian perkara berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), khususnya mengenai kebutuhan penetapan Ketua Pengadilan Negeri terhadap tindakan yang dilakukan oleh Penuntut Umum.
Wakil Ketua PT Tanjungkarang mencontohkan bahwa pada tingkat penyidikan telah terdapat praktik penghentian perkara berdasarkan MKR sebagaimana yang terjadi di PN Kalianda.
(Red)













