logo tb
BeritaHukumJakartaKesehatanMetropolitanNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

Berkedok toko kosmetik di duga keras jual obat golongan obat G

195
×

Berkedok toko kosmetik di duga keras jual obat golongan obat G

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Toko obat berkedok toko kosmetik di jl klingkit timur rt 06 rw 012 kelurahan rawa buaya kecamatan cengkaren toko kosmetik tersebut diduga menjual obat-obatan keras kepada remaja sehingga merusak moral dan mental generasi anak bangsa Indonesia, Sabtu (24/5/2025).

Dari hasil penelusuran tim awak media yang sedang menjalankan tugas sebagaimana mestinya, obat keras, tersebut diantaranya alprazolam, Riklona, Xtremer dan tramadol yang dijual penjaga toko secara bebas tanpa hambatan sedikitpun, Ironisnya diduga adanya oknum yang memback up toko tersebut sehingga merasa toko obat keras tersebut terkesan kebal hukum karena ada oknum yang membackup toko tersebut.

Atas penemuan ini, kecurigaan awak media saat melihat banyaknya remaja dan pemuda yang berbelanja di toko tersebut dan dugaan benar toko kosmetik tersebut menjual bebas obat obat keras Golongan G yang efeknya sangat berbahaya sekali.

Perbuatan tersebut di duga telah melanggar Pasal 197 Junto Pasal 106 Undang- undang Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kami berharap pihak polisi dapat lebih serius dalam memberantas peredaran obat-obatan keras yang dijual bebas.

menyikapi hal ini ketua umum aktivis Baralak (barisan rakyat lawan korupsi) Yudistira mengatakan, kalau sampai ini di biarkan sangat di khawatirkan masa depan anak bangsa.

” Kami menghimbau bila mana di duga ada oknum instansi yang membackup, kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku dan semua ini harus ada kerja samanya dengan tokoh ulama dan masyarakat sekitar “, jelas yudistira di kantor DPP Baralak,

(Red)