logo tb
BeritaDaerahKab. Serdang BedagaiNasionalNewsSumatera UtaraTerkini

‎Besi Bekas Bongkaran KUD Firdaus Raib, Warga Dusun Tujuh Bantah Klaim Kepala Desa

91
×

‎Besi Bekas Bongkaran KUD Firdaus Raib, Warga Dusun Tujuh Bantah Klaim Kepala Desa

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Serdang Bedagai – Sumatera Utara, Dugaan raibnya aset material bekas bangunan Koperasi Unit Desa (KUD) di Dusun Tujuh, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, kini menuai polemik.



‎Material yang didominasi besi berat tersebut dilaporkan hilang tanpa kejelasan di tengah proses pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

‎Pembangunan ini sejatinya merupakan langkah strategis Pemerintah Desa Firdaus untuk mengambil alih fungsi ekonomi desa melalui program KDMP dan Program KAMU (Kita Membangun Unsur).

‎Namun, pengelolaan aset sisa bangunan lama justru menjadi sorotan tajam publik karena dinilai tidak transparan.

‎Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Firdaus, Erwin, berkilah bahwa material besi bekas tersebut telah didistribusikan kepada masyarakat.

‎”Kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan masyarakat. Barang bekas ini sudah kita bagikan kepada warga,” ujar Erwin singkat.

‎Pernyataan Kepala Desa tersebut berbanding terbalik dengan fakta di lapangan.

‎Sejumlah warga Dusun Tujuh yang ditemui media justru mengaku tidak pernah menerima bagian apa pun dari hasil bongkaran tersebut.

‎”Kami sama sekali tidak menerima bantuan atau material hasil bongkaran itu. Jadi, apa yang dikatakan (Kades) itu tidak benar,” tegas salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

‎Dugaan Penjualan Ilegal ke Pengepul (Bontot)

‎Berdasarkan prosedur yang berlaku, setiap aset negara atau aset desa yang sudah tidak terpakai harus melalui mekanisme penghapusan aset yang ketat, termasuk proses pelelangan resmi oleh instansi berwenang.

‎Penjualan secara sepihak sangat dilarang karena berpotensi merugikan keuangan desa/negara.

‎Muncul dugaan kuat bahwa besi-besi tersebut telah dijual sebagai besi tua atau scrap (bontot) kepada pihak tertentu.

‎Mirisnya, penjualan tersebut diduga melibatkan oknum Pemerintah Desa bersama pihak ketiga yang memiliki usaha barang bekas.

‎Hingga berita ini diturunkan, dana hasil penjualan tersebut tidak diketahui rimbanya dan belum tercatat masuk ke kas desa.

‎Masyarakat menilai tindakan ini mencederai semangat transparansi yang diusung dalam program pembangunan KDMP.

‎Warga mendesak pihak berwenang, seperti Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai, untuk segera turun tangan melakukan audit dan menelusuri aliran dana dari aset yang hilang tersebut.

‎”Kami berharap ada tindakan tegas demi tegaknya hukum dan akuntabilitas pengelolaan aset di desa kami,” pungkas warga.

‎(Roni P Purba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *