Targetberita.co.id Bengkulu Utara – Bengkulu, Upaya pembungkaman terhadap kemerdekaan pers kembali terjadi di Bengkulu Utara. Seorang oknum warga berinisial H diduga melakukan intervensi dan intimidasi terhadap Kepala Biro Media Target Berita, Johan S.P., terkait pemberitaan dugaan penipuan tenaga kerja di Desa Bukit Makmur, Kecamatan Pinang Raya.
Intimidasi tersebut dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp pada Minggu (26/4/2026).
Dalam pesannya, H melontarkan serangan personal dengan menyebut Johan “belum pantas menjadi kepala biro” serta menyatakan kalimat, “wartawan itu membangun, bukan bangunan.”
Pernyataan ini muncul setelah Johan melakukan konfirmasi mengenai dugaan pemotongan uang pinjaman dan kejelasan pekerjaan memotong kayu bakar di wilayah ‘Pamor’.
Menanggapi hal tersebut, Johan S.P. menegaskan bahwa tindakan H merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum.
”Ini adalah upaya jelas untuk membungkam pers. UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 4 Ayat 3 menjamin kemerdekaan pers dari sensor dan pelarangan.
Pasal 18 Ayat 1 bahkan mengancam pidana penjara 2 tahun atau denda Rp. 500 juta bagi siapa saja yang menghambat kerja jurnalistik,” tegas Johan, Minggu (26/4/2026).
Persoalan ini bermula dari laporan empat warga Desa Bukit Makmur yang merasa ditipu oleh H.
Mereka dijanjikan pekerjaan dengan syarat menyerahkan foto KTP untuk mencairkan pinjaman Rp. 500.000 per orang.
Namun pada realisasinya, uang tersebut dipotong Rp. 100.000, janji pemberian BBM dari perusahaan diingkari, dan pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung ada sejak 21 April 2026.
Atas temuan ini, kasus tersebut rencananya akan dilaporkan ke Polsek Ketahun dengan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Ketua PWI Bengkulu Utara mengecam keras tindakan intimidasi tersebut.
Ia menegaskan bahwa pers bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi undang-undang.
Intervensi dan penghinaan terhadap profesi wartawan adalah pelanggaran serius yang harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.
Johan S.P. menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
Ia meminta Kapolsek Ketahun dan Kapolres Bengkulu Utara bertindak profesional dalam menangani laporan ini.
”Kami menghimbau masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan berkedok lowongan kerja yang meminta data KTP dan iming-iming pinjaman. Wartawan tidak akan mundur hanya karena intimidasi,” pungkasnya.
(Red)
Diduga Intervensi Kerja Jurnalistik, Oknum Warga di Bengkulu Utara Terancam UU Pers












