logo tb
BengkuluBeritaDaerahKab. Bengkulu UtaraNasionalNewsTerkini

Diduga Intervensi Kerja Jurnalistik, Oknum Warga di Bengkulu Utara Terancam UU Pers

966
×

Diduga Intervensi Kerja Jurnalistik, Oknum Warga di Bengkulu Utara Terancam UU Pers

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Bengkulu Utara – Bengkulu, Upaya pembungkaman terhadap kemerdekaan pers kembali terjadi di Bengkulu Utara. Seorang oknum warga berinisial H diduga melakukan intervensi dan intimidasi terhadap Kepala Biro Media Target Berita, Johan S.P., terkait pemberitaan dugaan penipuan tenaga kerja di Desa Bukit Makmur, Kecamatan Pinang Raya.
‎Intimidasi tersebut dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp pada Minggu (26/4/2026).
‎
‎Dalam pesannya, H melontarkan serangan personal dengan menyebut Johan “belum pantas menjadi kepala biro” serta menyatakan kalimat, “wartawan itu membangun, bukan bangunan.”
‎
‎Pernyataan ini muncul setelah Johan melakukan konfirmasi mengenai dugaan pemotongan uang pinjaman dan kejelasan pekerjaan memotong kayu bakar di wilayah ‘Pamor’.
‎
‎Menanggapi hal tersebut, Johan S.P. menegaskan bahwa tindakan H merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum.
‎
‎”Ini adalah upaya jelas untuk membungkam pers. UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 4 Ayat 3 menjamin kemerdekaan pers dari sensor dan pelarangan.
‎
‎Pasal 18 Ayat 1 bahkan mengancam pidana penjara 2 tahun atau denda Rp. 500 juta bagi siapa saja yang menghambat kerja jurnalistik,” tegas Johan, Minggu (26/4/2026).
‎
‎Persoalan ini bermula dari laporan empat warga Desa Bukit Makmur yang merasa ditipu oleh H.
‎
‎Mereka dijanjikan pekerjaan dengan syarat menyerahkan foto KTP untuk mencairkan pinjaman Rp. 500.000 per orang.
‎
‎Namun pada realisasinya, uang tersebut dipotong Rp. 100.000, janji pemberian BBM dari perusahaan diingkari, dan pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung ada sejak 21 April 2026.
‎
‎Atas temuan ini, kasus tersebut rencananya akan dilaporkan ke Polsek Ketahun dengan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
‎
‎Ketua PWI Bengkulu Utara mengecam keras tindakan intimidasi tersebut.
‎
‎Ia menegaskan bahwa pers bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi undang-undang.
‎
‎Intervensi dan penghinaan terhadap profesi wartawan adalah pelanggaran serius yang harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.
‎
‎Johan S.P. menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
‎
‎Ia meminta Kapolsek Ketahun dan Kapolres Bengkulu Utara bertindak profesional dalam menangani laporan ini.
‎
‎”Kami menghimbau masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan berkedok lowongan kerja yang meminta data KTP dan iming-iming pinjaman. Wartawan tidak akan mundur hanya karena intimidasi,” pungkasnya.
‎
‎(Red)

Whats-App-Image-2026-09-26-at-21-26-43