logo tb
BeritaDaerahHukumKab. Tapanuli UtaraNasionalNewsSumatera UtaraTerkiniTNI / POLRI

‎Dua Warga Samarinda Ditangkap Bawa 2,045 Kg Sabu di Bandara Silangit

70
×

‎Dua Warga Samarinda Ditangkap Bawa 2,045 Kg Sabu di Bandara Silangit

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Tapanuli Utara – Sumatera Utara, Petugas keamanan Bandara Internasional Sisingamangaraja XII (Silangit) bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu.

‎Dua orang pria asal Samarinda, Kalimantan Timur, diamankan dalam operasi tersebut.

‎Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing, mengonfirmasi penangkapan yang terjadi pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Kecamatan Siborongborong, Taput.

‎Kedua pelaku yang diamankan adalah:
‎I alias Yani (63), warga Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota.
‎MAA alias Ali (38), warga Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang.

‎Penangkapan bermula saat petugas Aviation Security (Avsec) bandara mencurigai isi tas bawaan kedua pelaku saat proses pemeriksaan barang (check-in).

‎Saat itu, keduanya dijadwalkan terbang menuju Samarinda dengan rute transit melalui Bandara Soekarno-Hatta.

‎Merespons kecurigaan tersebut, petugas Avsec berkoordinasi dengan kepolisian bandara dan memanggil kedua pelaku yang tengah berada di ruang tunggu.

‎Di hadapan petugas, pelaku diminta membuka tas tersebut.

‎”Setelah diperiksa, ditemukan narkotika jenis sabu yang dibungkus rapi dalam plastik dan disamarkan di dalam lipatan kain,” ujar Aiptu W. Baringbing.

‎Motif dan Pengembangan Kasus
‎Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka.

‎Sabu dengan berat kotor mencapai 2.045 gram (2,045 kg) tersebut rencananya akan dibawa ke Samarinda untuk diperjualbelikan.

‎Keduanya mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang berinisial A dengan harga Rp. 280.000.000 (dua ratus delapan puluh juta rupiah).

‎Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Taput untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

‎Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus dan melakukan pengejaran terhadap pemasok utama berinisial A yang kini berstatus DPO.

‎(Fulkan Tampubolon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *