Targetberita.co.id Bengkulu Utara, Keresahan mendalam tengah menyelimuti warga Desa Air Sebayur, Kabupaten Bengkulu Utara.
Puluhan warga melaporkan adanya praktik mafia tanah yang diduga dilakukan secara terorganisir, mengakibatkan hilangnya hak milik tanah hingga jatuhnya korban jiwa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Jumat (3/4/2026), salah seorang warga mengungkapkan bahwa penyerobotan lahan miliknya telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Namun, hingga saat ini, ia merasa belum mendapatkan kepastian hukum yang jelas sementara aktivitas di lahan tersebut terus berjalan.
“ Tanah saya dijarah, kayu-kayunya ditebang, bahkan buah sawit yang menjadi tumpuan ekonomi keluarga kami dipanen oleh mereka. Bukan hanya tanah saya, tanah mertua saya pun ikut diserobot, ” ungkap salah satu warga melalui pesan singkat, Jumat malam.
Kaitan dengan Tragedi Pembunuhan
Kasus agraria ini kian memanas setelah insiden pengeroyokan yang menewaskan seorang warga bernama Iwan.
Iwan dikenal sebagai sosok yang vokal membela hak-hak warga Air Sebayur yang tanahnya dirampas.
“ Iwan itu membela kami karena hak kami diserobot. Itulah mengapa nyawanya melayang, ” tambah warga tersebut.
Warga menduga bahwa aksi penyerobotan ini tidak dilakukan sendirian oleh para tersangka yang saat ini mendekam di sel Mapolres Bengkulu Utara.
Terdapat dugaan kuat keterlibatan aktor intelektual yang menggerakkan aksi di lapangan.
Warga menyebut inisial PM, seorang mantan kepala desa, diduga sebagai aktor utama.
Selain itu, muncul inisial S yang diduga berperan sebagai penyokong dana bagi kelompok yang kini telah berstatus tersangka pembunuhan tersebut.
Masyarakat Air Sebayur mendesak Polres Bengkulu Utara untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Warga berharap polisi tidak hanya berhenti pada tersangka pembunuhan, tetapi juga menindak tegas dalang di balik mafia tanah yang telah merusak tatanan ekonomi dan keamanan di desa mereka.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak kepolisian terkait perkembangan laporan penyerobotan lahan dan status hukum terduga aktor intelektual yang disebutkan warga.
(Johan SP)













