Targetberita.co.id Gowa – Sulawesi Selatan, Operasi penindakan balap liar oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Gowa di Kecamatan Barombong beberapa pekan lalu kini menjadi perhatian publik.
Di tengah apresiasi atas diamankannya 20 unit sepeda motor, muncul dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur terkait pengembalian salah satu aset kendaraan sitaan kepada pemiliknya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, satu unit sepeda motor dilaporkan telah dikeluarkan dari tempat penyitaan setelah pemilik melakukan penyelesaian administrasi melalui sistem BRIVA.
Namun, pemeriksaan dokumen menunjukkan adanya ketidakcocokan yang signifikan antara nomor rangka dan nomor mesin fisik dengan data yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor wajib memiliki kesesuaian antara identitas fisik dan dokumen administrasi resmi.
Jika ditemukan disparitas data, kendaraan tersebut idealnya ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengantisipasi potensi tindak pidana pemalsuan dokumen atau pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Seorang sumber yang familier dengan prosedur hukum lalu lintas menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran denda elektronik ditujukan untuk pelanggaran dengan kelengkapan data yang valid.
”Penyelesaian melalui BRIVA berlaku untuk pelanggaran administrasi yang datanya telah terverifikasi lengkap. Apabila terdapat perbedaan pada nomor rangka dan nomor mesin, perkara tersebut semestinya masuk ke ranah penyelidikan identitas kendaraan, bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa,” ujar sumber tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kasat Lantas maupun pimpinan Polresta Gowa belum memberikan pernyataan resmi terkait mekanisme pengawasan fisik kendaraan sebelum diserahkan kembali kepada masyarakat.
Publik dan awak media masih menunggu klarifikasi transparan mengenai dasar hukum pelepasan kendaraan tersebut demi menjaga akuntabilitas dan profesionalisme institusi kepolisian.
(Red)
Dugaan Pelanggaran Prosedur Penertiban Balap Liar di Barombong: Satu Motor Berdokumen Janggal Diduga Lepas













