logo tb
BantenBeritaDaerahHukumNasionalNewsTangerangTerkiniTNI / POLRI

Dugaan Pembunuhan di Kamar Kontrakan Tangerang, Orang Tua Korban Desak Keadilan

97
×

Dugaan Pembunuhan di Kamar Kontrakan Tangerang, Orang Tua Korban Desak Keadilan

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Tangerang – Banten, Kasus kematian tragis menimpa seorang wanita bernama Risna Arianjani (29).

‎Jasadnya ditemukan di sebuah rumah kontrakan di daerah Pangodokan Kidul RT 03/03, Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.

‎Pihak keluarga menduga kuat Risna merupakan korban pembunuhan dan kini tengah memperjuangkan keadilan.

‎Peristiwa bermula pada Minggu (17/5/2026), saat korban pamit kepada orang tuanya untuk pergi bekerja.

‎Namun, setelah tiga hari tanpa kabar, Sukarno, orang tua korban, berinisiatif membuat Laporan Orang Hilang di Polres Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (19/5/2026), dengan nomor laporan: B/01/V/2026/Resta.BSH.

‎Sehari setelah laporan dibuat, tepatnya pada Rabu (20/5/2026), pihak keluarga menerima informasi bahwa Risna telah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di sebuah rumah kontrakan.

‎Orang tua korban kemudian diminta datang ke RSUD Balaraja untuk mengidentifikasi jenazah.

‎Setibanya di rumah sakit, Sukarno mengaku hampir tidak mengenali putrinya karena kondisi jasad yang sudah membengkak.

‎Pihak keluarga akhirnya mampu mengenali korban hanya berdasarkan ciri-ciri rambutnya.

‎Kejanggalan mulai muncul saat berada di rumah sakit.

‎Orang tua korban dihampiri oleh seseorang yang tidak dikenal, dimana orang tersebut menyodorkan secarik kertas berisi pernyataan bahwa korban meninggal akibat bunuh diri, dan meminta orang tua korban menandatanganinya agar kasus kematian tersebut tidak diusut tuntas oleh polisi.

‎Menolak intimidasi tersebut, keluarga korban langsung mengambil langkah tegas dengan menunjuk tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Kamaludin S.H. & Rekan yang berbasis di Kota Serang.

‎Tim pengacara yang mendampingi kasus ini terdiri dari Jamaludin, S.H. dan Alexander Japen Silalahi, S.H., M.H.

‎Saat memberikan keterangan kepada awak media di Polsek Pasar Kemis pada Kamis (28/5/2026), Jamaludin, S.H. mengungkapkan sejumlah kecurigaan mendalam terkait kematian kliennya.

‎”Secara logika hukum, kami tidak dapat menerima klaim bahwa korban meninggal karena bunuh diri. Berdasarkan berbagai petunjuk yang kami kumpulkan, dugaan kuat kami ini adalah pembunuhan yang direkayasa seolah-olah bunuh diri. Kami mendesak penyidik kepolisian untuk serius menangani kasus ini,” tegas Jamaludin.

‎Petunjuk dan Latar Belakang KasusTim kuasa hukum membeberkan beberapa poin krusial yang memperkuat indikasi pembunuhan:

‎1. Status Kontrakan: Tempat kejadian perkara (TKP) penemuan jasad bukanlah kontrakan yang disewa oleh korban.

‎Korban sehari-hari tinggal bersama orang tuanya karena jarak rumah ke tempat kerja terhitung dekat.

‎2. Barang Bukti Hilang: Korban diketahui memiliki dua unit telepon genggam (handphone).

‎Saat ini, satu handphone berada di tangan keluarga, sementara satu unit lainnya dinyatakan hilang.

‎3. Rekam Jejak Hukum: Tim hukum saat ini tengah menelusuri motif lain terkait gugatan hukum yang pernah dihadapi korban.

‎Berdasarkan surat pencabutan gugatan tertanggal 13 Februari 2026, korban diketahui sempat mengajukan Gugatan Wanprestasi di Pengadilan Negeri Tangerang sebelum akhirnya dicabut pada bulan yang sama.

‎Pihak keluarga dan kuasa hukum berharap Polsek Pasar Kemis dapat bergerak cepat melakukan penyelidikan secara transparan demi mengungkap kebenaran di balik kematian Risna Arianjani.

‎(Joseph Rumapea)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *