Targetberita.co.id Bengkulu Utara – Bengkulu, Kasus dugaan penjualan lahan aset milik Unit Pelayanan Pengembangan (UPP) Pemerintah Provinsi Bengkulu di Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, kembali menjadi sorotan, Jumat (3/4/2026).
Hingga saat ini, proses hukum terhadap Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, S.IP, dinilai masih jalan di tempat.
Parmin dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu oleh masyarakat melalui surat laporan nomor: 002/DPC-Laki/BU/VII/2025.
Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai dan menjual tanah milik pemerintah saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Desa.
Detail Aset yang Dipermasalahkan
Berdasarkan data yang dihimpun, lahan tersebut merupakan aset UPP Provinsi Bengkulu yang diperoleh melalui akta hibah tahun 1993.
Lahan dengan luas total 70 x 100 meter persegi (7.000 m²) ini tercatat dengan Nomor Kode Barang 01.01.11.01.011 dan Nomor Register 0008, dengan nilai aset mencapai Rp. 1.012.900.000.
Parmin diduga secara ilegal menjual sebagian lahan tersebut, yakni seluas 20 x 100 meter persegi.
Jika terbukti, tindakan menjual Barang Milik Negara (BMN/D) tanpa prosedur sah merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena berpotensi merugikan keuangan negara.
Sorotan Terhadap Kinerja Kejati
Penanganan kasus ini di era Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH, MH, dinilai lamban oleh sejumlah pihak.
Kelompok masyarakat mendesak agar Kejaksaan Agung RI dan Presiden memantau perkembangan kasus ini guna memastikan penegakan hukum yang tidak tebang pilih.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu belum memberikan keterangan resmi terkait progres penyelidikan.
Saat dikonfirmasi.melalui pesan singkat whats app, Parmin selaku pihak terlapor tidak merespon.
Kejaksaan punsaat dimonfirmasi melalui pesan singkat whats app tidak merespon.
(Johan SP)













