Targetberita.co.id Jakarta, Eks Ketua Ombudsman, Hery Susanto dipecat secara tak terhormat dari posisinya sebagai Ketua Ombudsman RI. Dalam sidang etik yang dipimpin Ketua Majelis Etik Ombudsman Jimly Asshiddiqie, Hery, diketahui sempat melarang anggota maupun staf Ombudsman untuk mengawasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).di lansir AFU.id
Larangan Hery Susanto tersebut dinilai Jimly bertolak belakang dengan independensi lembaganya. “Jadi selama periode yang lalu itu, MBG tidak boleh disentuh. Ini kan kurang ajar,” sambung Jimly di Gedung Ombudsman RI, Senin (8/6/2026).
Jimly menjelaskan arahan tersebut membuat mbudsman tampak bersifat feodal atau kekuasaan tertinggi dipegang oleh pimpinan.
Akibat minimnya pengawasan, menurut Jimly, maka terjadilah kasus seperti yang menimpa Kepala BGN Dadan Hindayana, dan kedua wakilnya yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. “Itu artinya ada masalah tata kelola,” ujar Jimly.
Oleh karenanya, ia menegaskan kepada jajarannya agar selanjutnya tidak ada lagi pandang bulu terhadap pengawasan kebijakan pemerintah.
“Meskipun itu program presiden, implementasinya harus diawasi, jangan dibiarkan,” demikian Jimly menekankan.
Majelis etik telah menyerahkan salinan putusan sanksi pemecatan Hery Susanto kepada Prabowo dan DPR RI.
Salinan putusan agar Prabowo dapat mengeluarkan Keputusan Presiden terkait pemberhentian Hery sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, salinan putusan tersebut sebagai tindak lanjut pengisian anggota dan ketua baru oleh DPR pasca Hery dikenakan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus dugaan suap tata kelola niaga pertambangan nikel periode 2013-2025 pada Kamis (16/4/2026) lalu.
Hery diketahui langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan setelah penetapan tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya juga menjelaskan, konstruksi perkara ini bermula dari sengketa perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) antara PT TSHI dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Hery, yang saat itu berstatus sebagai Komisioner Ombudsman, mengintervensi hal tersebut dengan menerbitkan surat rekomendasi khusus guna membatalkan kebijakan Kemenhut.
Lebih lanjut, Syarief memaparkan PT TSHI dan Hery telah bermufakat agar Ombudsman mengeluarkan perintah yang mengizinkan PT TSHI untuk menghitung sendiri beban kewajiban pajaknya.
Sebagai imbalan atas intervensi yang berhasil membatalkan kebijakan Kemenhut tersebut, Syarief menyebut Hery telah menerima aliran dana sekitar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI.
Atas perbuatannya, Hery kini dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, serta Pasal 606 KUHP.
(Agus)













