Targetberita.co.id Jakarta, Seorang ayah bernama Sulaiman, yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan, tak kuasa menahan air mata saat mendengar anak pertamanya dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Batam.
Anaknya, Fandi Ramadhan, warga Belawan, Kota Medan, bekerja sebagai anak buah kapal di Thailand. Ia dituntut hukuman mati setelah didakwa membawa narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton.
Penangkapan dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai pada Rabu, 21 Mei 2025.
Petugas menghentikan Kapal Sea Dragon yang dinaiki Fandi karena tidak memasang bendera negara saat melintas di perairan Kepulauan Riau.
Ketua Remaja Masjid
Namun, Sulaiman tidak percaya anaknya terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.
Ia menuturkan bahwa Fandi dididik dengan pendidikan agama sejak kecil hingga dewasa.
Fandi bahkan dimasukkan ke sekolah agama sejak SMP di pesantren dan pernah menjadi Ketua Remaja Masjid di lingkungan tempat tinggalnya.
Pada 2022, Fandi melanjutkan pendidikan di Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh. Ia memiliki cita-cita menjadi pelaut.
(Agus)












