Targetberita.co.id Jakarta, Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia bakal melelang sejumlah barang sitaan lewat BPA Fair 2026.
Pelelangan barang-barang sitaan negara dari kasus yang telah inkrah ini akan berlangsung hingga 21 Mei 2026.
Kepala BPA Kejaksaan RI, Kuntadi, menjelaskan, bahwa BPA Fair adalah sendiri diadakan sebagai salah satu cara untuk menjawab pertanyaan berbagai masyarakat ke mana berakhirnya barang sitaan Kejaksaan.
“Banyak masyarakat bertanya, ke mana barang sitaan kejaksaan, kemana dan untuk apa barang rampasan negara. Kalau tahu barang itu dijual, kapan, dimana, dengan cara apa? Itu ternyata masyarakat banyak yang belum tahu. Nah, ini tentunya menjadi tantangan kami,” kata Kuntadi di Gedung BPA Kejaksaan, Senin (18/5/2026).
Dia menjelaskan, pada pelelangan kali ini terdapat 308 aset dalam 245 lot dengan target 75 persen laku terjual yang akan dilelang secara terbuka dan akuntabel. Barang-barang yang dilelang diantaranya mobil mewah, motor mewah, patung, hingga lukisan emas.
“Ini merupakan penjualan lelang yang terbesar dalam satu periode, karena rata-rata kami sebulan hanya menjual 10 sampai 20 item. Ini kita bisa mencapai 308 dan ternyata kita mampu,” jelasnya.
(Daniel Turangan)













