Target berita.co.id, Jakarta, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dasar putusan nomor 47/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga Jkt. Pst bahwa para penggugat (Siah Susanto alias Akiong, dkk), berpendapat bahwa gugatan para Penggugat tidak memenuhi syarat formal.
Gugatan dinyatakan niet ontvankelijke verklaard (NO) atau tidak dapat diterima atas pertimbangan bahwa gugatan para penggugat adalah error in persona dan obscur libels (gugatan kabur).
Sidang diketuai oleh R. Bernadette Samosir, S.H., M.H., dan Bambang Sucipto, S.H., M.H., dan Dariyanto, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, menggelar sidang perkara Hak Kekayaan Intelektual/Merk atas Gugatan Pengalihan Hak Atas Merek Wilton.
Perkara ini adalah Gugatan Pembatalan Pengalihan Hak atas Merek, oleh para Penggugat yang diajukan, terhadap Merek Terdaftar Wilton atas nama Siah Sofian.
Jenis Barang: Es, segala macam Kueh basah, Kueh kering, Biskuit, Roti basah, Roti kering, Permen bon-bon, Moca pasta, Coklat pasta, Tum Carabia untuk kue, Rum pasta untuk kue, Rum semprot untuk kue, Gula halus, macam-macam Essense makanan, Kopi, Teh, Kakao, Gula, Beras, Tapioka, Sagu, bahan pengganti Kopi, Tepung dan sediaan terbuat dari Gandum, Roti, Kue dan Kembang gula, Es konsumsi, Madu, Ragi, bubuk untuk membuat Roti, Garam, Mostrad, Cuka, Daos, hingga Rempah-rempah.
Berdasar HAKI bahwa merk dagang Wilton ini sudah tercatat milik Sei Sophian, berarti anak-anak mendiang (Kevin Jovian Siah Sofian dan Richad Nicholash Siah, red), berhak memproduksi dengan merk dagang Wilton.
Fachri Bakri SH, pengacara Andi Chia Shia (salah satu tergugat) mengatakan, bunyi amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 2 Oktober 2023.
Turut Tergugat II dalam jawabannya tertanggal 5 Juni 2023 telah pula mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa Pihak yang ditarik sebagai tergugat tidak lengkap (plurium litis consortium), di mana dalam gugatan Para Penggugat menyatakan bahwa ahli waris dari Almarhum Siah Sopian diwakili oleh Dewi Saraswati (isteri kedua) dari mendiang Siah Sofian, padahal dari asil Pernikahan dengan isteri Pertama Sri Wahyu Ningsih telah memiliki 2 (dua) orang anak, yaitu: Kevin Jovian Siah Sofian dan Richard Nicholash Siah, sehingga seharusnya Kevin Joviah Siah Sofian dan Richard Nicholas Siah ditarik pula sebagai pihak dalam perkara a quo;
2. Gugatan Para Penggugat kabur (obscuur libel), dimana pada halaman 5 gugatan didalilkan bahwa pada tanggal 29 September 1999 Merek WILTON didaftarkan oleh Mendiang Suharyono dengan Perubahan Nama Kepemilikan yang semula Suharyono Menjadi Suharyono b.d.n Nila Sari, padahal faktanya Suharyono telah meninggal dunia pada tanggal 24 Desember 1996 berdasarkan Akta Kematian Nomor: 04/IST/PN/WNI/1999/1996;
Ditambahkan oleh Fachri Bakri SH, bahwa kelengkapan dan kejelasan identitas para pihak dalam suatu perkara merupakan salah satu hal yang harus dipenuhi dan jika hal tersebut tidak terpenuhi dapat mengakibatkan gugatan cacat formil yang mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima.
Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 621 K/Sip/1975 tertanggal 25 Mei 1977 yang menyatakan bahwa “Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena tergugat tidak lengkap”; Menimbang, bahwa selain itu setelah Majelis Hakim mencermati gugatan Para Penggugat Para Penggugat mempersoalkan mengenai pengalihan hak atas merek WILTON sebagaimana nomor pendaftaran IDM000000826 kelas 30, yang tercatat atas nama mendiang Siah Sofian (Tergugat).
“Dengan demikian tidak jelas yang menjadi objek gugatan Para Penggugat apakah terbatas hanya atas Merek WILTON nomor IDM000000826 atau termasuk juga WILTON Nomor IDM000205945, dan WILTON Nomor IDM000788698, sehingga antara Petitum Penggugat tidak sejalan dengan posita gugatan, yang mengakibatkan gugatan menjadi tidak jelas dan kabur (obscuur libel)”, kata Fachri SH.