logo tb
BeritaDaerahHukumNasionalNewsRiauTerkiniTNI / POLRI

Kabur ke Jambi, Polresta Barelang Tangkap Pemuda Pengangguran Pelaku Pemerasan Terhadap Mantan Kekasih

77
×

Kabur ke Jambi, Polresta Barelang Tangkap Pemuda Pengangguran Pelaku Pemerasan Terhadap Mantan Kekasih

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Riau, Satreskrim Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau menangkap seorang pemuda pengangguran yang melakukan dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman melalui media sosial.

Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andrestian di Mapolresta Barelang menyebut pelaku berinisial S, sedangkan korban seorang mahasiswa berinisial NF (22), merupakan mantan kekasih.

“Modusnya pelaku sakit hati karena diputusin, lalu mengancam korban menyebar video hubungan mereka ke media sosial dengan harapan korban mau balikan lagi, tapi belakangan meminta uang kepada korban,” ujar Debby.

Kasubnit 8 Satreskrim Polresta Barelang Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan menjelaskan kronologi kasus ini berawal saat korban dan pelaku menjalin hubungan kekasih pada 2023, lalu putus di bulan Juni 2025.

Selama berstatus pasangan kekasih, keduanya terlibat dalam hubungan di luar pernikahan.

Pada saat melakukan hubungan suami istri tersebut, pelaku meminta izin korban untuk mengambil video dengan alasan untuk konsumsi pribadi. Namun ditolak oleh korban.

Tetapi pelaku tetap mengambil video tersebut tanpa sepengetahuan korban menggunakan ponsel korban. Lalu mengirimkannya ke ponsel milik pelaku.

Mengetahui hal itu, korban sempat marah dan mendesak pelaku menghapus video tersebut. Setelah video dihapus, pelaku dan korban putus hubungan.

“Ternyata video tersebut masih disimpan oleh pelaku. Dan digunakan untuk mengancam dan memeras korban,” ujarnya.

Video rekaman tersebut disebarkan pelaku di media sosial dan juga keluarga korban. Lalu meminta uang senilai Rp. 1,2 juta untuk membayar sewa kost.

Korban lantas menyanggupi permintaan pelaku dan berjanji tidak lagi menyebarkan video tersebut.

Namun, permintaan tersebut tidak diindahkan pelaku dan kembali memeras korban dengan nominal yang sama.

Setelah laporan dilayangkan penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan. Pelaku mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi lalu melarikan diri ke Jambi.

Pelaku berhasil ditangkap di Jambi. Polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel dan satu unit iPhone seri 7 dan satu unit diska lepas USB berisi video berdurasi 1 menit 44 detik yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Unit SIber Satreskrim Polresta Barelang,” katanya.

Pelaku dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp6 miliar.

Tersangka juga dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 300 juta.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *