Targetberita.co.id Tangerang, Kodam Jaya, Tigaraksa – Mewakili Dandim 0510/Trs Letkol Arh Syarief SB Kasdim 0510/Trs Mayor Arh Didik Wahyudi menghadiri pengukuhan dan surat keputusan Bupati Tangerang Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Se – Kabupaten Tangerang di Gedung Serba Guna (GSG) Kabupaten Tangerang Jl.H. Somawinata Kelurahan Kaduagung Kecamatan Tigaraksa Kab.Tangerang, Jum’at (28/06/2024).
Hadir dalam kegiatan, Dr. Andi Ony Prihartono, M.Si (PJ Bupati Tangerang), Drs. R. Moch Maesyal Rasyid, M.SI. (Sekda Kab. Tangerang), AKP Nurjaman, SH (Kasat Binmas Polresta Tangerang), AKP Sriyono(Kapolsek Sepatan
mewakili polres metro kota tangerang), Chistoper B Sinaga(Kasub Intel Kejaksaan Negeri Kab Tangerang), H. Yayat Rohiman, S.IP, M.Si (Kadis DPMPD Kabupaten Tangerang), Aman Komari Mewakili Pengadilan agama Keb.Tangerang dan Maskota (Ketua Abdesi Se – Kab.Tangerang) serta Para kepala OPD Se Kab.Tangerang dan Para Camat Se-kabupaten Tangerang.
Dalam sambutannya PJ Bupati Andi Ony mengatakan, pada saat ini, bersama-sama melaksanakan Pengukuhan dan Penyerahan Surat Keputusan Bupati tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Tangerang ini diberikan kepada 244 Kepala Desa dari total 246 Desa yang ada di Kabupaten Tangerang, sedangkan terhadap 2 Desa yang lain yaitu Desa Sukamulya Kecamatan Sukamulya dan Desa Taban Kecamatan Jambe, masih menunggu terpilihnya Kepala Desa Defintif melalui Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW).
“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun merupakan wujud aspirasi bersama yang telah disampaikan oleh rekan-rekan Kepala Desa kepada Pemerintah Pusat dan telah disahkan dengan diterbitkannya UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada tanggal 25 April 2024 yang lalu, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Menteri Dalam Negeri No. 100.3.5.5/2625/SJ Tanggal 5 Juni 2024 Perihal Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam UU Nomor 3 Tahun 2024, yang pada intinya menyampaikan agar Bupati/Walikota menindaklanjuti amanat Undang-Undang untuk memperpanjang masa Jabatan Kepala Desa sesuai dengan ketentuan yang diatur,” ujarnya.
Proses kajian terhadap aspirasi perpanjangan masa jabatan Kepala Desa hingga diterbitkannya Undang-Undang tersebut tentunya telah melalui tahapan yang panjang dengan sangat mempertimbangkan unsur kebermanfaatan dan efektifitas serta efisiensi penyelenggaraan pemerintahan di tingkat Desa. Oleh karenanya, perpanjangan masa Jabatan Kepala Desa tentunya harus mampu dimaknai sebagai sebuah motivasi dan perluasan kesempatan bagi rekan-rekan Kepala Desa untuk bekerja lebih giat dan semakin meningkatkan kualitas pelayanannya di masyarakat.
“Sebagaimana arahan Bapak Presiden Joko Widodo pada kegiatan Silahturahmi Nasional Asosisasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) pada tanggal 10 April Tahun 2019 yang lalu di Jakarta, beliau menegaskan bahwa: Desa merupakan garda terdepan penyelenggaraan pemerintahan karena Kepala Desa adalah orang yang paling tahu tentang kebutuhan masyarakatnya. Kepala Desa tidak hanya menjadi seorang “Leader” diwilayahnya, melainkan lebih dari pada itu, seorang Kepala Desa harus mampu menjadi seorang Konseptor sekaligus Eksekutor yang handal untuk mampu membawa masyarakatnya menjadi lebih sejahtera,” katanya.
Oleh karena itu, melalui momentum yang berbahagia ini, perlu kami ingatkan kembali kepada para Kepala Desa agar dapat menerima Amanah yang diberikan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kepala Desa mempunyai tugas berat yang bukan hanya fokus terhadap program/kegiatan yang dibiayai dari anggaran APBN/APBD, tapi harus mampu membawa masyarakatnya ke arah yang lebih maju dan sejahtera, sehingga Kepala Desa harus mampu memegang teguh amanah dan senantiasa berkomitmen untuk mendukung Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Dalam kesempatan tersebut Kasdim 0510/Trs Mayor Arh Didik Wahyudi mengucapkan selamat atas dikukuhkannya perpanjangan jabatan Kades se-kabupaten Tangerang.
“Saya atas nama jajaran TNI jajaran Kodim 0510/Trs mengucapkan selamat atas dikukuhkannya perpanjangan masa jabatan Kades dari 5 tahun masa jabatan menjadi 8 tahun masa jabatan,” tuturnya.
(Ilham / Asmin)