Targetberita.co.id Jakarta, Kepala Bidang Reformasi Hukum dan Legislasi Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) meminta masyarakat untuk objektif dalam menyikapi isu hukum yang menyeret figur publik Raffi Ahmad.
Ia menegaskan bahwa penyebutan nama seseorang dalam proses penyidikan maupun persidangan tidak serta-merta membuktikan keterlibatan dalam suatu tindak pidana.
”Masyarakat harus memahami bahwa munculnya nama dalam fakta persidangan atau proses penyidikan bukanlah bentuk penetapan kesalahan. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, seseorang hanya dapat dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Tanggapan ini merespons dinamika publik setelah nama Raffi Ahmad disebut dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
DPN PERMAHI mengingatkan bahwa konstitusi Indonesia menjamin prinsip due process of law dan hak warga negara untuk mendapatkan perlindungan dari tindakan menghakimi secara sepihak (trial by press/public).
Lebih lanjut, ia memaparkan dua prinsip fundamental yang wajib dihormati dalam kasus ini:Sistem Pembuktian Ketat (Pasal 183 KUHAP):
Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah untuk memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence):
Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan ke muka pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Status Raffi Ahmad sebagai tokoh publik, menurutnya, tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak konstitusionalnya.
Sebaliknya, penyebaran tuduhan yang belum terbukti secara hukum justru berpotensi melanggar Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang melindungi kehormatan, martabat, dan reputasi pribadi seseorang.
”Negara hukum tidak mengenal penghukuman berdasarkan persepsi, melainkan berdasarkan alat bukti dan putusan pengadilan. Kita harus membedakan antara informasi awal dalam penyidikan dengan fakta hukum yang telah teruji,” tegasnya.
Kendati demikian, DPN PERMAHI menyatakan tetap mendukung penuh langkah aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai secara profesional, independen, dan tanpa intervensi.
Namun, komitmen pemberantasan korupsi tersebut harus berjalan selaras dengan perlindungan hak asasi manusia dan asas kepastian hukum.
Masyarakat dihimbau untuk menahan diri, tidak terburu-buru mengambil kesimpulan, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan secara objektif.
(Daniel Turangan / Agus)














