Ketua WMHPSB Minta Semua Pihak Hormati Fungsi Pers dan Proses Hukum Satreskrim Polres Sergai
Targetberita.co.id Sei Rampah – Serdang Bedagai – Sumatera Utara, Ketua Wartawan Mitra Humas Polres Serdang Bedagai (WMHPSB), Yusnar Al-Banjari, menyayangkan munculnya dalil dalam sidang praperadilan yang menuding adanya keterlibatan atau kepentingan oknum pers dalam proses penetapan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Serdang Bedagai.
Yusnar menegaskan bahwa tuduhan yang mengaitkan kerja jurnalistik dengan dugaan “pesanan” dalam penegakan hukum merupakan hal yang serius. Oleh karena itu, pernyataan tersebut harus disampaikan secara hati-hati serta didukung oleh bukti dan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hal ini disampaikannya saat ditemui di Mapolres Serdang Bedagai, Sei Rampah, Rabu (9/9/2026).
Menurut Yusnar, profesi wartawan memiliki landasan hukum dan etika yang kuat, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Dalam mengemban tugasnya, wartawan diwajibkan bekerja secara independen, profesional, proporsional, dan berbasis fakta di lapangan.
”Sebagai penasihat hukum, tentu harus profesional dalam membela kepentingan klien. Namun, jangan sampai melontarkan pernyataan yang seolah-olah menuduh adanya intervensi dari oknum pers tanpa disertai fakta dan bukti yang valid,” ujar Yusnar.
Lebih lanjut, ia meminta semua pihak untuk dapat membedakan antara produk jurnalistik dengan proses penegakan hukum yang sepenuhnya menjadi wewenang penyidik.
Pemberitaan yang disampaikan kepada publik merupakan wujud fungsi pers dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi.
Sebaliknya, proses penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka merupakan otoritas penuh aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku.
”Jika memang ada dugaan bahwa oknum pers melakukan intervensi terhadap penyidik, silakan buktikan melalui mekanisme hukum yang terbuka. Jangan hanya melempar tuduhan dengan inisial tertentu tanpa dasar yang jelas,” tambahnya.
Yusnar memastikan bahwa seluruh wartawan yang tergabung dalam WMHPSB adalah para profesional yang kompetensinya telah teruji.
Wadah ini berkomitmen penuh untuk menjaga independensi dan menjalankan fungsi kontrol sosial, tanpa pernah mencampuri jalannya proses hukum.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila terdapat persoalan hukum yang berkaitan dengan produk pemberitaan, penyelesaiannya harus mengacu pada mekanisme UU Pers dengan melibatkan Dewan Pers, bukan diseret ke dalam ranah praperadilan kasus pidana.
”Mari kita saling menghormati profesi masing-masing. Kepolisian, dalam hal ini Unit PPA Satreskrim Polres Serdang Bedagai, tentu telah menetapkan tersangka secara objektif berdasarkan prosedur hukum, saksi, keterangan ahli, dan alat bukti yang sah. Wartawan bertugas menyampaikan informasi, bukan menentukan status hukum seseorang,” pungkasnya.
Sebagai informasi, persoalan ini mencuat dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka berinisial CN (42) di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah pada Senin (7/9/2026).
Dalam materi permohonannya, penasihat hukum pemohon mendalilkan adanya dugaan oknum pers berinisial “T” yang ikut mengarahkan penyidik dalam perkara tersebut.
(Roni P Purba)
Ketua WMHPSB Minta Semua Pihak Hormati Fungsi Pers dan Proses Hukum Satreskrim Polres Sergai













