logo tb
BeritaDaerahHukumNasionalNewsSerdang BedagaiTerkiniTNI / POLRI

Komplotan Begal Yang Menghantui Warga Sergai Terciduk, 6 Warga Marelan dan 2 Warga DS

652
×

Komplotan Begal Yang Menghantui Warga Sergai Terciduk, 6 Warga Marelan dan 2 Warga DS

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Serdang Bedagai – Sumatera Utara, Viral di media sosial ulah para Begal yang melakukan aksinya,dalam satu malam korbannya ada 3 dan dua sepeda motor berhasil dilarikan kawanan begal.

Akibat ulah para komplotan pelaku yang bukan penduduk kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ini, nyaris mengundang rasa pesimis kepada Alat Penegak Hukum (APH) untuk mengungkap kasus ini kepermukaan.

Walaupun saat ini jumlah Polres Sergai dan Polsek sejajaran hanya 50 % dari standard, tetapi dituntut harus profesional dalam mengayomi, melayani dan memberikan rasa aman bagi warga Sergai.

“Perbuatan mereka ini dinamakan Pencurian dengan kekerasan (Curas), tapi dimata masyarakat lebih dikenal dengan nama Begal, pelaku yang ditangkap ini berjumlah 8 orang, dua orang masih dibawah umur, etapi dimata hukum,tidak peduli apakah dia dibawah umur atau dewasa karena ada ketentuan yang mengatur itu sebab mereka berbuat tindakan melanggar pidana, kata Kapolres Sergai AKBP JHR Sitepu didampingi Kapolsek Perbaungan AKP S. Gurusinga, Kanitres Polsek Perbaungan Ipda LBP Torowsky Manik dan KBO Reskrim/Ps. Kasi Humas Iptu Zulfan Ahmadi saat menggelar konferensi pers dihalaman Mapolsek Perbaungan, Selasa (21/1/2025) sore.

Kapolres Sergai juga memaparkan,ka lau penangkapan para pelaku begal ini berdasarkan laporan dari wilayah Polsek Perbaungan ada 3 LP dan Polsek Teluk Mengkudu 1 LP.

“Dari ke-4 LP tersebut, kawanan Begal berhasil menjarah 2 sepeda motor Honda Vario (1) unit dari Polsek Perbaungan dan (1) unit dari wilayah Polsek Teluk Mengkudu), (1) unit N-Max dari wilayah Polsek Perbaungan dan 1 unit lagi karena dijatuhkan pemiliknya dan tidak bisa hidup, pelaku tidak membawa kabur unit sepeda motor tersebut”,ujar AKBP Jhon Sitepu.

Untuk ini pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,dan kita masih terus memburu kawanan pelaku ini dengan menerbitkan DPO. Pokoknya terus kita kembangkan dan bekerjasama dengan Polres lainnya, dimana kawanan ini juga melakukan pembegalan di wilayah Hamparan Perak, Binjai, Sergai dan Tebing tinggi, tandas AKBP Jhon Sitepu.

Ditempat terpisah, Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Ipda LBP Torowsky Manik ketika dikonfirmasi usai paparan Kapolres menjelaskan, sebelumnya komplotan begal ini berhasil menyikat Vario BK 4197 XBK warna merah hitam, milik Sahrul Gunawan pada hari Selasa (31/12/2024) sekitar pukul 01.40 wib di jalinsum Dusun 1 Desa Pematang Sijonam kecamatan Perbaungan dan sudah melapor ke Polsek Perbaungan, tuturnya.

” Rabu (15/1/2025) pukul 00.30 wib berurut, para pelaku yang menaiki sepeda motor dan membawa Sajam ini, secara hunting berkeliling mencari mangsa, saat itu Rudi Alamsyah lagi boncengan dengan istrinya, di jalinsum Desa Sei Sijenggi, kecamatan Perbaungan di pepet dan distop oleh pelaku yang mengendarai 3 sepeda motor dan salah seorang pelaku mengacungkan Clurit kepada korban, karena ketakutan, korban lalu menjatuhkan motor Varionya dan setelah mencabut kuncinya, lalu mengajak istrinya lari “.

Dikarenakan sepeda motor yang ditinggalkan Rudi tak bisa dihidupkan pelaku, takut ada masa yang mengejar akhirnya kawanan begal meninggalkan sepeda motor tersebut.

Merasa gagal, komplotan begal lalu mencari mangsa yang lainnya, apesnya Joko Pramono yang saat itu akan masuk bekerja dengan menggunakan sepeda motor N-Max BK 5811 XBJ, sesampainya di jalinsum LK.IV Kelurahan Tulang kecamatan. Perbaungan, 4 pelaku begal yang menggunakan 2 sepeda motor mengancam korban dengan Sebilah Clurit, Joko yang merasa ketakutan menjatuhkan sepeda motornya, swhingga pelaku langsung merampas N-Maxnya, sementara Joko tak bisa berkutik karena diancam salah satu pelaku dengan Clurit.

Sementara itu pada waktu yang bersamaan, juga terjadi aksi begal di jalinsum Simpang Tanah Raja, Desa Sei Buluh kecamatan Teluk Mengkudu. Disini pelaku berhasil merampas sepeda motor Vario warna putih, papar Ipda Torowsky.

Sesuai arahan Kapolres Sergai dan Kapolsek Perbaungan, Ipda Torowsky usai Patroli KRYD skala besar yang dilaksanakan Polres Sergai dan Polsek sejajaran, sekitar pukul 01.00 wib tim Unit Reskrim Ubur-ubur Polsek Perbaungan, melanjutkan Patroli ke kawasan rawan di wilayah hukum Perbaungan, Minggu (19//2025).

“Pada saat kami tiba di wilayah desa Sei Buluh, kami berpapasan dengan 3 unit sepeda motor yang beriringan diduga pelaku begal, salah seorang pelaku terlihat membawa sebilah Celurit, mereka menuju arah Perbaungan, Tim kemudian memutar arah mengejar ke-3 sepeda motor tersebut, saat di wilayah Dusun III Desa Sei Sijenggi ketiga sepeda motor dengan 7 pengendaranya kembali berbalik arah menuju Tebing tinggi, Tak mau buruan yang kami curigai kabur, saat di jalinsum Dusun II Desa Sei Buluh salah satu pengendara sepeda motor berhasil dipepet dan di stop, sementara dua temannya yang menaiki dua sepeda motor langsung kabur “.

Saat ditanya keduanya mengaku bernama TKM alias Tsakib (15) warga GG. Utama Lk.XV Kelurahan Rengas Pulau kecamatan Marelan dan temannya mengaku bernama DBP alias Diko (20) warga Pasar I Tengah, Jalan Terusan II GG. Lestari Kel. Tanah Enam Ratus kecamatan Marelan.

Berdasarkan Interogasi awal, keduanya langsung mengakui kalau mereka akan melakukan pembegalan terhadap pengendara sepeda moyor dengan ancaman Sajam berupa Clurit.

Untuk pendalaman informasi, kemudian keduanya diboyong ke Polsek Perbaungan, dari pengakuan keduanya setelah interogasi silang, keduanya mengaku kalau bersama teman-temannya yang kabur sudah melakukan pembegalan dilokasi yang ditunjukkan yakni tanggal 15/1/2025 di wilayah hukum Polsek Perbaungan dengan 3 TKP dan Polsek Telmeng 1 TKP.

Berdasarkan keterangan kedua pelaku, tim Ubur-ubur langsung bergerak ke kawasan Medan Marelan dan akhirnya 6 pelaku berhasil ditangkap dan 4 lagi berhasil kabur, jelas Ipda Torowsky.

Kedelapan pelaku selain Tsakib dan Diko, lanjut Kanit Reskrim yakni GP alias Gilang (19) warga Dusun II Desa Hulu Kecamatan Pancur Batu,kabupaten Deli Serdang,TW alias Teguh (15) warga Jalan Terusan VII GG Lestari, Kel. Tanah Enam Ratus kecamatan Marelan, MMH alias si Om (38) Dusun IV GG. Sentana Desa Manunggal kecamatan Labuhan Deli, kabupaten Deli Serdang.

Selanjutnya MIFP alias si Boy (21) warga jalan Pasar Tengah GG. Nangka kelurahan Tanah Enam Ratus, kecamatan Marelan, DP alias Diki (18) warga Jalan Marelan V Link. II Pasar 2 Kel. Terjun, kecamatan. Medan Marelan dan AF alias Abi (18);warga Pasar II Link. II Kelurahan Terjun, kecamatan Medan Marelan.

“Diantara kedelapan pelaku, Gilang disebut sebagai Ketua Kelompok dan mampu berbuat sadis, dibantu oleh dua temannya yang masih buron”, tambah Torowsky.

Adapun barang bukti yang berhasil disita, 1 bilah Clurit, 1 unit sepeda motor Vario tanpa plat, 1 unit Beat tanpa plat dan 4 unit hape merk OPPO, VIVO, Realmi dan iPhone XR warna merah.

(Roni Prancis Purba)