logo tb
BeritaHukumJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

Kompolnas Beberkan Kendala Polri dalam Mengusut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

140
×

Kompolnas Beberkan Kendala Polri dalam Mengusut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkap sejumlah kendala yang dinilai dihadapi Polri dalam menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim, menyebut hambatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis penyidikan. Namun, menurutnya, terdapat pula tantangan dari sisi kedudukan hukum serta mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.Berita Selebritas & Hiburan

Homestay Kampung Landeuh

“Saya menangkap sepertinya kalau Polri sendiri (mengusut Febrie) akan ada kesulitan,” katanya dalam acara Satu Meja The Forum Kompas TV, Kamis (16/7/2026).

Yusuf menjelaskan, salah satu faktor yang menjadi perhatian adalah posisi Febrie Adriansyah sebagai pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tantangan dalam proses penegakan hukum apabila penanganan dilakukan oleh Polri.

“Ya sebenarnya kan yang paling penting dan utama itu kan terkait adanya inisial FA. Inisial FA, saya menangkap apabila Polri sendiri akan ada hambatan-hambatan, kesulitan-kesulitan,” tegasnya lagi.

Selain itu, Yusuf juga menyoroti aspek yuridis yang mengatur mekanisme pemeriksaan terhadap jaksa.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Kejaksaan mengatur ketentuan tertentu terkait proses pemeriksaan terhadap seorang jaksa.

“Jaksa punya hak imunitas berdasarkan undang-undang kejaksaan itu, apabila diperiksa, dipanggil, digeledah, disita, dia harus izin kejaksaan agung,” tutur Yusuf.

Lebih lanjut, Yusuf menjelaskan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru, pemeriksaan terhadap seorang jaksa dapat dilakukan tanpa izin Jaksa Agung.

Namun, ketentuan tersebut berlaku setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.Kejahatan Perusahaan & Keuangan

“Harus tersangka dulu kan, baru bisa diperiksa, dipanggil. Nah, pas itu perhitungan analisis yuridisnya sudah ada,” ucapnya.

Kasus Febrie Adriansyah Sebelumnya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam tiga perkara, yakni dugaan korupsi batu bara, dugaan TPPU terkait PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel pada Sabtu (11/7/2026).

Selanjutnya, penanganan perkara tersebut dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.

Institusi tersebut kemudian menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk melanjutkan proses penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penerbitan sprindik baru merupakan bagian dari tindak lanjut atas pelimpahan perkara.

Selain itu, penyidik Kejagung masih mempelajari seluruh dokumen dan alat bukti yang telah diterima.

“Tidak gugur, tapi kan kita sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu kita pelajari semua,” katanya.

Anang juga menyampaikan bahwa hingga saat ini Kejagung belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah maupun pihak lainnya.

Menurutnya, proses penelitian berkas perkara masih berlangsung.

Selain itu, Kejagung memastikan koordinasi dengan penyidik Polri tetap dilakukan selama proses penyidikan berjalan agar penanganan perkara berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Kortas Tipikor Polri, Totok Suharyanto, menyampaikan bahwa penyidikan dilakukan melalui mekanisme joint investigation sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap sejumlah perkara yang sedang ditangani.

Menurutnya, penyidikan mencakup dugaan tindak pidana korupsi terkait perkara PLN–Batubara, perkara di PT Asabri untuk periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT Caturkarsa Bangun Sarana (CBS) kepada PT Krakatau Mitra Infrastruktur (KMI) pada kurun waktu 2020–2025.

“Polri sedang melaksanakan penyidikan dengan skema joint investigation bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang terhadap perkara PLN-Batubara, Asabri tahun 2020 sampai 2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KMI tahun 2020–2025,” jelas Irjen Pol. Totok Suharyanto.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim gabungan juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

“Di antaranya, dalam salah satu proses penyidikan kami saat ini melaksanakan penggeledahan di beberapa tempat,” katanya.

Menanggapi pengerahan personel dalam kegiatan tersebut, Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa langkah itu merupakan bagian dari prosedur pengamanan yang telah sesuai dengan standar operasional kepolisian.

“Penggunaan kekuatan personel itu sebagai antisipasi dan merupakan bagian dari standar operasional prosedur yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” tegasnya.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung.

Tim penyidik gabungan melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti serta memastikan seluruh tahapan penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Agus)

PT. BULE ADVENTURE BADUY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PT. BULE ADVENTURE BADUY