logo tb
BeritaJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkini

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp. 5 Miliar

27
×

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp. 5 Miliar

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah lokasi terkait perkara kasus suap pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai, di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Jumat 13/2/2026.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Ditjen Bea dan Cukai, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di lokasi pihak terkait, di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita lima koper berisi uang tunai senilai Rp. 5 miliar lebih dalam bentuk rupiah, USD, SGD, Hong Kong dolar, dan ringgit.

“Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan BBE lainnya. Penyidik akan mendalami setiap barang bukti yang diamankan dalam giat penggeledahan ini,” jelas Budi.

Sebelumnya, KPK mengungkap barang KW atau ilegal bisa masuk ke Indonesia akibat kasus suap pegawai DJBC.

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut ada kesepakatan antara Kasi Intel Bea Cukai Orlando Hamonangan dan Kasubdit Intel Bea Cukai Sisprian Subiaksono dengan pemilik PT Blueray Jhon Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, serta Manager Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan pada Oktober 2025 untuk mengatur jalur importasi barang.

KPK menjelaskan ada jalur hijau (pengeluaran barang tanpa cek fisik) dan jalur merah (pengeluaran barang dengan cek fisik).

“FLR menerima perintah dari ORL untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen,” ujar Asep, Jumat 6/2/2026.

Pengaturan ini diduga membuat barang KW dan ilegal lolos pemeriksaan.

“Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik sehingga barang-barang palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” kata Asep.

Asep menambahkan PT Blueray menyerahkan uang kepada pegawai Bea Cukai pada Desember 2025 hingga Februari 2026 sebagai ‘jatah’. Total ada enam tersangka dalam kasus ini:

Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Jan 2026

Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Inteljien Penindakan dan Penyidikan DJBC

Orlando (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC

Jhon Field (JF), Pemilik PT Blueray

Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray

Dedy Kurniawan (DK), Manager Operasional PT Blueray

KPK telah menyita barang bukti senilai Rp. 40,5 miliar berupa uang tunai dan emas.

(Farid Hidayat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *