logo tb
BeritaHukumJakartaKejaksaan / KPKMetropolitanNasionalNewsTerkini

KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp. 16,3 Miliar untuk Publik di Jabar

20
×

KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp. 16,3 Miliar untuk Publik di Jabar

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp. 16,39 miliar kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Aset tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung layanan publik, mulai dari pembangunan sekolah, ruang terbuka hijau (RTH), hingga kantor layanan Samsat.

Serah terima hibah Barang Milik Negara (BMN) dilakukan melalui penandatanganan perjanjian oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto.

Serta, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Kantor Pemerintah Kabupaten Subang, Rabu, 11/2/2026.

Mungki mengatakan hibah tersebut merupakan bagian dari strategi pemulihan aset (asset recovery) agar dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

“Hibah ini menandai komitmen KPK dalam memastikan aset hasil tindak pidana korupsi kembali ke masyarakat dan dimanfaatkan bagi layanan publik di daerah,” ujar Mungki dalam keterangannya yang dikutip, Jumat, 13/2/2026.

Aset yang dihibahkan berupa tanah dan bangunan di sejumlah lokasi strategis, antara lain di kawasan Cibiru.

Rancaekek, Cilengkrang, Ujungberung, serta properti komersial di kawasan Margonda Raya, Depok.

Seluruh aset tersebut berasal dari perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Dengan terpidana antara lain Dadang Suganda, Heri Tantan Sumaryana, dan Tafsir Nurchamid.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memanfaatkan aset itu untuk kebutuhan pendidikan, seperti lahan praktik SMK dan pembangunan SMA/SMK baru.

Pengembangan RTH di Kawasan Bandung Utara (KBU), fasilitas outlet Samsat guna optimalisasi pendapatan daerah, serta rumah dinas penunjang operasional pemerintahan.

Meski demikian, Pemprov Jabar bertanggung jawab penuh atas pemeliharaan dan pengamanan aset secara fisik maupun hukum.

Selain itu, terdapat kewajiban pembayaran uang pengganti kepada pihak ketiga, yakni Bank BJB Syariah sebesar Rp. 795,3 juta yang menjadi tanggung jawab Pemprov Jabar.

KPK menegaskan akan tetap melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan aset yang telah dihibahkan tidak disalahgunakan atau terbengkalai.

“Ini adalah kontrol penting agar aset yang dihibahkan benar-benar menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Mungki.

(Febri)

Penulis: FebriEditor: Niken

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *