logo tb
BeritaJakartaKejaksaan / KPKMetropolitanNasionalNewsTerkini

KPK Ungkap Alasan Tidak Perpanjang Pencekalan Terhadap Mertua Dito Ariotedjo

78
×

KPK Ungkap Alasan Tidak Perpanjang Pencekalan Terhadap Mertua Dito Ariotedjo

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperpanjang pencekalan terhadap pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Perlakuan terhadap mertua mantan Menpora Dito Ariotedjo ini berbeda dengan perlakukan terhadap dua orang lainnya yang sebelumnya dicekal bersama-sama dengan Fuad Hasan.

Fuad sebelumnya dicekal bersamaan dan dalam kasus yang sama dengan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Namun dalam perjalanan penyidikan yang dilakukan KPK, hanya Yaqut dan Gus Alex yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penentuan kuota haji di Kementerian Agama.

Begitu pula terkait pencekalan, KPK hanya memperpanjang pencekalan keluar negeri terhadap Yaqut dan Gus Alex, dan tidak berlaku untuk Fuad Hasan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan alasan mengapa KPK tidak memperpanjang pencekalan terhadap Fuad Hasan.

Dikatakan Budi, KPK tidak bisa memperpanjang pencekalan terhadap Fuad karena terhalang UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dia mengatakan, KUHAP yang baru tidak memperkenankan dilakukannya pencekalan terhadap Fuad yang masih berstatus sebagai saksi.

“Pada KUHAP yang baru, cegah luar negeri hanya bisa dilakukan kepada tersangka ataupun terdakwa,” kata Budi di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

(Farid Hidayat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *