logo tb
BeritaDaerahHukumKab. Tapanuli UtaraNasionalNewsSumatera UtaraTerkini

Kuasa Hukum Bebas Jadwal Besuk Terhadap Klien Yang Status Tersangka Ditahan !

94
×

Kuasa Hukum Bebas Jadwal Besuk Terhadap Klien Yang Status Tersangka Ditahan !

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id, Tapanuli Utara –  Sumatera Utara, Baru-baru ini video viral di Media Sosial Facebook Poltak Silitonga, SH.MH, adalah seorang Pengacara yang Kliennya sedang ditahan, adu argumen dengan anggota Polisi yang bertugas di Mapolres Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, pasalnya diduga tidak diijinkan besuk denga klien dari Pengacara tersebut.

Terkait dengan vidio viral tersebut, Kasat Reskrim Polres Humbang Hasundutan membuat Vidio klarifikasi di upload pada laman Facebook Polres Humbahas.

H. SARMILI, SH., MH.

Dalam video itu Kasat Reskrim Polres Humbang Hasundutan AKP Hitler Hutagalung mengatakan, ” bahwa Polres Humbahas senantiasa menjalankan tugas dengan profesional sesuai ketentuan Hukum yang berlaku serta menghormati dan menjunjung tinggi hak-hak setiap tahanan, seperti keamanan dan kesehatannya.

Terkait mekanisme kunjungan atau besuk tahanan, Polres Humbahas telah menetapkan jadwal kunjungan atau besuk, hal tersebut merujuk atau berpedoman sesuai dengan Peraturan Kepolisian No. 04 Tahun 2015, yang mengatur tentang perawatan tahanan dilingkungan Polri.”

Dalam video tersebut Hitler mengajak semua pihak untuk bersama-sama menghormati aturan dan prosedur yang berlaku, dan terbuka terhadap kritik dan masukan dari Masyarakat.

Melihat kedua video viral tersebut reporter Target Berita.co.id, mencoba meminta tanggapan dari Praktisi Hukum Aleng Simanjuntak,SH yang juga Profesinya sebagai Pengacara/Advokat Selasa (13/10/2026) di kantornya Jl. Balige KM.5, Siborongborong Tapanuli Utara, mengatakan, ” Jadwal besuk merupakan mekanisme penanganan pengelolaan tahanan oleh institusi terkait, dalam hal ini Kepolisian Jaksa, atau Hakim, Hak pembelaan merupakan jaminan hukum dari Pengacara terhadap Kliennya. Keduanya harus diterapkan secara harmonis, bukan dipertentangkan,” jelasnya.

Aleng menambahkan bahwa keberadaan jadwal besuk tidak dengan sendirinya berarti setiap permohonan kunjungan advokat di luar jadwal tersebut harus diterima tanpa syarat.

Namun, permohonan tersebut juga tidak semestinya ditolak secara otomatis tanpa mempertimbangkan kepentingan pembelaan, urgensi, kewenangan petugas, dan prosedur hukum yang berlaku.

Dalam topik pembahasan kunjungan atau besuk Aleng menjabarkan :
Perbedaan Kunjungan Keluarga dan Kunjungan Advokat/Pengacara

A. Kunjungan keluarga atau sifatnya sosial merupakan bagian dari hubungan interaksi sosial dan kekeluargaan yang tetap harus dihormati.

Pelaksanaannya dapat diatur melalui jadwal, pendaftaran, pemeriksaan identitas dan barang bawaan, pembatasan jumlah pengunjung, serta ketentuan keamanan yang sah, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

B. Kunjungan advokat untuk kepentingan pembelaan hukum yang berkeadilan terhadap klien.

Kunjungan advokat mempunyai tujuan hukum, antara lain memberikan konsultasi, memeriksa dokumen, mempersiapkan pembelaan, menjelaskan hak klien, dan memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai hukum.

Karena itu, tujuan dan dasar hukumnya berbeda dengan kunjungan sosial.

C. Kunjungan advokat di luar jam besuk umum.

Apabila terdapat kepentingan pembelaan yang mendesak, advokat dapat mengajukan akses kepada institusi terkait berdasarkan peraturan yang berlaku :

• Pertama, berdasarkan Pasal 150 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, advokat memiliki hak menghubungi, berkomunikasi, dan mengunjungi klien yang ditahan pada setiap tahap pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan.

• Kedua, Pasal 20 Perkap Nomor 4 Tahun 2015 mengatur tata tertib kunjungan tahanan, termasuk jadwal kunjungan serta kemungkinan kunjungan dalam keadaan tertentu dengan izin penyidik.

• Ketiga, berlaku asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, yaitu peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah apabila terdapat pertentangan. Karena itu, pelaksanaan Perkap dan SOP kepolisian harus selaras dengan KUHAP, bukan menghilangkan hak pembelaan yang dijamin undang-undang.

• Keempat, mengenai video viral penasihat hukum yang terlihat marah di Polres Humbahas, peristiwa tersebut harus dinilai secara objektif berdasarkan kronologi dan keterangan kedua pihak.

Hak menyampaikan keberatan wajib dihormati, tetapi advokat juga berkewajiban menjaga etika, ketertiban, dan profesionalitas.

• Kelima, polisi dan advokat sama-sama penegak hukum, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Keduanya memiliki kewenangan berbeda yang wajib saling dihormati.

“Jam besuk masyarakat umum harus dibedakan dengan kunjungan advokat untuk kepentingan pembelaan. SOP wajib dihormati, tetapi tidak boleh mengesampingkan undang-undang. Sebaliknya, advokat juga wajib menghormati prosedur keamanan yang sah.” Sebut Aleng, SH.

(Fulkan Tampubolon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Whats-App-Image-2026-09-26-at-21-26-43