Targetberita.co.id Jakarta, Seorang oknum Ketua RT yang mengaku sebagai pengaman bangunan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) resmi dilaporkan ke pihak berwajib.
Laporan ini buntut dari peristiwa yang terjadi di Jl. Harapan Jaya I No.19, RT 001/RW 006, Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Jumat (04/09/2026) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Oknum RT tersebut dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap seorang warga yang juga pengurus Balai Pokja PWI Jakarta Barat bernama Hadi Sutrisno, atau yang akrab disapa H. Nana.
Korban resmi membuat laporan polisi pada Sabtu (05/09/2026) sekitar pukul 13.45 WIB.
Laporan tersebut diterima dengan nomor: LP/B/528/IX/2026/PMJ/Restro Jakbar/Sektor Grogol Petamburan atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Peristiwa bermula saat korban sedang duduk di atas sepeda motor di depan rumahnya yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Terlapor tiba-tiba datang menghampiri, menarik tangan korban, dan memintanya datang ke Pos RW 08.Karena kondisi baru bangun tidur, korban menolak ajakan tersebut.
Terlapor yang diduga emosi langsung mencekik dan menarik tangan kiri korban hingga mengakibatkan luka.
Setelah melakukan aksi tersebut, terlapor langsung meninggalkan lokasi kejadian.
Kasus ini kini ditangani oleh Polsek Grogol Petamburan untuk pengusutan lebih lanjut.
”Saya telah melaporkan oknum RT yang mengaku sebagai pengaman bangunan toko tanpa izin tersebut ke pihak berwajib,” ujar Hadi Sutrisno alias H. Nana kepada awak media, Sabtu (05/09/2026).
Hadi menambahkan bahwa tindakan oknum pamong warga tersebut sudah keterlaluan dan menunjukkan sikap arogan.
”Saya laporkan oknum RT itu karena gayanya sangat arogan. Saat menemui saya, dia langsung menggunakan nada tinggi hingga berujung pada tindakan penganiayaan,” jelas Hadi.
Desak Penyegelan Bangunan Pelanggar Perda
Hadi berharap aparat kepolisian dapat bertindak tegas demi menjamin keamanan dan kenyamanannya sebagai warga Jelambar Baru.
Selain proses hukum pidana, ia juga mendesak instansi terkait di Pemprov DKI Jakarta untuk segera menertibkan bangunan toko ilegal yang dijaga oleh oknum RT tersebut.
”Saya meminta kepada instansi terkait seperti Inspektorat, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, serta Satpol PP Provinsi DKI Jakarta untuk bersikap tegas. Berikan sanksi berupa penyegelan, pemasangan Citata Line, hingga penggembokan bangunan tersebut agar tidak merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.
Di akhir penyataannya, Hadi menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Kepolisian Sektor Grogol Petamburan yang telah merespons aduannya dengan cepat.
”Saya mengucapkan terima kasih kepada Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, atas kerja cepat dan tanggapnya dalam menerima serta melayani laporan masyarakat,” pungkasnya.
(Daniel Turangan)
MENGAKU PENGAMAN BANGUNAN ILEGAL, OKNUM KETUA RT DILAPORKAN ATAS DUGAAN PENGANIAYAAN













