logo tb
BeritaDaerahJawa TengahNasionalNewsPemalangTerkini

‎Menuju Tata Kelola Akuntabel, Publik Desak Transparansi Anggaran Dana Desa dan BUMDes Loning

2131
×

‎Menuju Tata Kelola Akuntabel, Publik Desak Transparansi Anggaran Dana Desa dan BUMDes Loning

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Pemalang – Jawa Tengah, Publik dan masyarakat Desa Loning, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, mendorong adanya keterbukaan informasi publik terkait tata kelola Dana Desa serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).


‎
‎Langkah ini dinilai krusial guna memastikan seluruh implementasi anggaran berjalan secara akuntabel, objektif, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
‎
‎Aspirasi ini muncul sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap pemanfaatan kekayaan desa, mulai dari tahapan perencanaan, realisasi, hingga pertanggungjawaban.
‎
‎Masyarakat berharap lembaga pengawas formal seperti Inspektorat Kabupaten Pemalang, Polres Pemalang, dan Kejaksaan Negeri Pemalang dapat memberikan kejelasan administratif guna menjaga kepercayaan publik.
‎
‎Sorotan Regulasi Akhir Masa Jabatan
‎
‎Perhatian publik kian menguat pasca-terbitnya dokumen keputusan tertanggal 15 September 2026 mengenai pemberian izin pencalonan kembali bagi Kepala Desa Loning, Wahyudin, S.H.
‎Dalam dokumen tersebut, terdapat klausul yang mewajibkan penuntasan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) akhir masa jabatan.
‎
‎Hal ini memicu pertanyaan konstruktif dari warga mengenai status pemenuhan kewajiban administratif tersebut, termasuk nilai dan bentuk tindak lanjut yang telah dinyatakan selesai oleh instansi berwenang.
‎
‎Komitmen Jurnalistik dan Keterbukaan Informasi
‎
‎Guna menyajikan informasi yang berimbang (cover both sides), upaya konfirmasi langsung telah dilakukan dengan mendatangi Kantor Desa Loning.
‎
‎Namun, Kepala Desa sedang tidak berada di tempat, dan perwakilan jurnalis hanya ditemui oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kasi Kesra).
‎
‎Di sisi lain, upaya komunikasi via telepon dan pesan digital kepada Kepala BUMDes Loning belum mendapatkan respons resmi hingga draf ini disusun.
‎
‎Sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemdes Loning maupun pengelola BUMDes sejatinya memiliki ruang klarifikasi yang luas.
‎
‎Penjelasan resmi berbasis data dokumen diyakini akan menjadi instrumen terbaik untuk menjawab pertanyaan publik secara faktual sekaligus meluruskan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
‎
‎Menegakkan Tata Kelola Keuangan Desa
‎
‎Sebagai institusi pelayanan publik, pengelolaan keuangan desa wajib mengedepankan prinsip transparansi.
‎
‎Hal ini mencakup rincian penyertaan modal desa pada BUMDes, jenis unit usaha yang dikembangkan, omzet, perkembangan aset, hingga laporan surplus-defisit yang dihasilkan.
‎
‎Merujuk pada spirit penegakan hukum dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, transparansi bukanlah sebuah ancaman, melainkan indikator utama dari sehatnya sistem birokrasi tingkat desa.
‎
‎Keterbukaan dan audit berkala oleh Inspektorat justru menjadi pelindung bagi aparatur desa yang telah menjalankan tugasnya sesuai koridor hukum.
‎
‎(Red)

Penulis: RedaksiEditor: Datur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Whats-App-Image-2026-09-26-at-21-26-43