Targetberita.co.id Pemalang – Jawa Tengah, Publik dan masyarakat Desa Loning, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, mendorong adanya keterbukaan informasi publik terkait tata kelola Dana Desa serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Langkah ini dinilai krusial guna memastikan seluruh implementasi anggaran berjalan secara akuntabel, objektif, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Aspirasi ini muncul sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap pemanfaatan kekayaan desa, mulai dari tahapan perencanaan, realisasi, hingga pertanggungjawaban.
Masyarakat berharap lembaga pengawas formal seperti Inspektorat Kabupaten Pemalang, Polres Pemalang, dan Kejaksaan Negeri Pemalang dapat memberikan kejelasan administratif guna menjaga kepercayaan publik.
Sorotan Regulasi Akhir Masa Jabatan
Perhatian publik kian menguat pasca-terbitnya dokumen keputusan tertanggal 15 September 2026 mengenai pemberian izin pencalonan kembali bagi Kepala Desa Loning, Wahyudin, S.H.
Dalam dokumen tersebut, terdapat klausul yang mewajibkan penuntasan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) akhir masa jabatan.
Hal ini memicu pertanyaan konstruktif dari warga mengenai status pemenuhan kewajiban administratif tersebut, termasuk nilai dan bentuk tindak lanjut yang telah dinyatakan selesai oleh instansi berwenang.
Komitmen Jurnalistik dan Keterbukaan Informasi
Guna menyajikan informasi yang berimbang (cover both sides), upaya konfirmasi langsung telah dilakukan dengan mendatangi Kantor Desa Loning.
Namun, Kepala Desa sedang tidak berada di tempat, dan perwakilan jurnalis hanya ditemui oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kasi Kesra).
Di sisi lain, upaya komunikasi via telepon dan pesan digital kepada Kepala BUMDes Loning belum mendapatkan respons resmi hingga draf ini disusun.
Sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemdes Loning maupun pengelola BUMDes sejatinya memiliki ruang klarifikasi yang luas.
Penjelasan resmi berbasis data dokumen diyakini akan menjadi instrumen terbaik untuk menjawab pertanyaan publik secara faktual sekaligus meluruskan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Menegakkan Tata Kelola Keuangan Desa
Sebagai institusi pelayanan publik, pengelolaan keuangan desa wajib mengedepankan prinsip transparansi.
Hal ini mencakup rincian penyertaan modal desa pada BUMDes, jenis unit usaha yang dikembangkan, omzet, perkembangan aset, hingga laporan surplus-defisit yang dihasilkan.
Merujuk pada spirit penegakan hukum dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, transparansi bukanlah sebuah ancaman, melainkan indikator utama dari sehatnya sistem birokrasi tingkat desa.
Keterbukaan dan audit berkala oleh Inspektorat justru menjadi pelindung bagi aparatur desa yang telah menjalankan tugasnya sesuai koridor hukum.
(Red)













