logo tb
BeritaDaerahJawa TengahNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

Pedagang Pasar Kehilangan Uang, DPR RI Mulai Bidik Dugaan Koperasi Bermasalah di Batang dan Pekalongan

76
×

Pedagang Pasar Kehilangan Uang, DPR RI Mulai Bidik Dugaan Koperasi Bermasalah di Batang dan Pekalongan

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jawa Tengah, Jeritan para pedagang Pasar Batang yang kehilangan tabungan Hari Raya akhirnya menembus hingga tingkat nasional.

Setelah berbulan-bulan berjuang mencari kejelasan atas dana yang tak kunjung kembali, para korban kasus gagal bayar KSPPS Mandiri Umat kini mendapat perhatian dari Anggota DPR RI, Yoyo Riyo Sudibyo.

Whats-App-Image-2026-03-14-at-19-21-23

Politikus Partai NasDem yang duduk di Komisi VII DPR RI itu mengaku telah menerima sejumlah laporan terkait dugaan permasalahan koperasi di wilayah eks Karesidenan Pekalongan.

Tak hanya KSPPS Mandiri Umat, beberapa koperasi lain yang diduga bermasalah juga mulai masuk dalam radar pengawasannya.

“Bukan Mandiri Umat saja, ada beberapa koperasi lain yang laporannya sudah masuk ke kami. Saya ingin membantu semampu mungkin dan melihat persoalannya lebih jauh,” ujar Yoyo usai membuka Musyawarah Daerah PPDI Kabupaten Batang di Hotel Dewi Ratih, Minggu (7/6/2026).

Pernyataan tersebut menjadi secercah harapan bagi para pedagang yang selama ini merasa perjuangan mereka berjalan di tempat.

Sebab, uang yang hilang bukanlah hasil investasi besar, melainkan tabungan harian yang dikumpulkan sedikit demi sedikit dari hasil berdagang untuk kebutuhan Lebaran dan masa depan keluarga.

Mendengar fakta bahwa korban mayoritas merupakan pedagang pasar kecil, Yoyo tidak menutupi keprihatinannya.

Ia bahkan meminta aparat penegak hukum bertindak apabila ditemukan unsur pidana dalam pengelolaan koperasi tersebut.

“Kalau memang ada pelanggaran hukum, saya harap aparat penegak hukum bertindak tegas,” katanya.

Saat mendapat informasi bahwa penanganan kasus dinilai berjalan lamban, baik di tingkat dinas maupun kepolisian, Yoyo meminta data awal para korban untuk dipelajari lebih lanjut oleh timnya.

“Saya minta datanya dulu. Nanti akan kami teliti dan pelajari lebih lanjut,” ujarnya.

Sebelum menjadi perhatian DPR RI, polemik KSPPS Mandiri Umat telah lama menjadi perdebatan di tingkat daerah.

Di tengah tuntutan para nasabah yang kehilangan dana, sejumlah instansi justru terlihat saling menunjuk mengenai siapa yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penindakan.

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Batang menyebut ruang geraknya terbatas karena koperasi tersebut memiliki badan hukum yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Pengawas Koperasi Disperindagkop Batang, Anton Adianto, mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan kepada pemerintah provinsi terkait kasus gagal bayar tersebut.

Namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang diterima.

Menurut Anton, secara operasional koperasi tersebut juga tidak mengantongi izin di Kabupaten Batang.

Ironisnya, kondisi itu berlangsung selama bertahun-tahun tanpa terdeteksi secara optimal oleh pengawas.

“Kami baru mengetahui keberadaan koperasi itu ketika muncul persoalan,” katanya.

Alasan keterbatasan sumber daya manusia menjadi salah satu faktor yang disebut menyebabkan pengawasan belum menjangkau seluruh wilayah.

Pernyataan tersebut justru memunculkan kritik dari pihak kepolisian.

Polres Batang menilai seharusnya ada langkah lebih tegas sejak awal ketika ditemukan aktivitas koperasi yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.

Kasat Reskrim Polres Batang, Iptu Albertus Sudaryono, mengungkapkan bahwa keberadaan koperasi tersebut sebenarnya sudah pernah menjadi temuan sejak 2018. Namun, temuan itu tidak berujung pada tindakan penghentian operasional.

“Seharusnya ada langkah penutupan atau penindakan tegas sejak dulu,” ujarnya.

Kini, setelah persoalan membesar dan ratusan nasabah mengalami kerugian, kepolisian membuka posko pengaduan untuk mendata korban serta menghitung total kerugian yang terjadi.

Hingga saat ini, belasan korban telah melapor dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Laporan tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.

Kasus ini pertama kali mencuat ke ruang publik ketika sejumlah pedagang Pasar Batang menghentikan langkah Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan, yang sedang melakukan inspeksi harga kebutuhan pokok menjelang Idulfitri.

Di hadapan bupati, para pedagang menyampaikan keluhan yang sama: tabungan yang mereka setor setiap hari tidak bisa dicairkan saat dibutuhkan.

Sebagian besar korban mengaku menyimpan dana hasil berdagang selama bertahun-tahun di koperasi tersebut.

Dana itu rencananya digunakan untuk kebutuhan Lebaran, biaya pendidikan anak, hingga modal usaha.

Menanggapi aduan tersebut, Bupati Faiz saat itu langsung meminta dilakukan penelusuran dan pendataan terhadap para korban.

Namun berbulan-bulan berlalu, kepastian mengenai nasib dana para nasabah masih belum juga terlihat.

Masuknya persoalan ini ke perhatian DPR RI membuka babak baru dalam perjuangan para korban.

Publik kini menanti apakah langkah pengawasan dan dorongan politik dari tingkat pusat mampu mempercepat pengungkapan kasus serta mendorong pertanggungjawaban para pengelola koperasi.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *