Targetberita.co.id Arga Makmur – Bengkulu Utara – Bengkulu, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa (24/2/2026).
Dua regulasi tersebut adalah Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, S.E., M.AP, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan atas kerja keras serta kontribusi pemikiran selama proses pembahasan.
Beliau menekankan bahwa kehadiran kedua peraturan daerah ini merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah dalam menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Raperda ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan instrumen penting untuk memastikan saudara-saudara kita penyandang disabilitas mendapatkan hak yang setara dalam segala aspek kehidupan,” ujar Bupati Arie Septia Adinata dalam sambutannya.
Poin Utama Raperda Hak Disabilitas:
Menjamin aksesibilitas fasilitas publik yang inklusif bagi penyandang disabilitas.
Memberikan perlindungan hukum serta pemenuhan hak dasar seperti pendidikan dan layanan kesehatan khusus.
Mendorong penghapusan stigma dan diskriminasi di lingkungan sosial maupun pemerintahan.
Poin Utama Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan:
Memperluas lapangan kerja bagi putra-putri daerah di Kabupaten Bengkulu Utara.
Memberikan payung hukum bagi perlindungan tenaga kerja lokal dalam menghadapi dinamika industri.
Mengatur kewajiban perusahaan dalam penyerapan tenaga kerja secara adil dan transparan.
Proses pembahasan ini sebelumnya telah melalui tahapan panjang, termasuk penyampaian Nota Pengantar Bupati pada pertengahan Desember 2025 dan dilanjutkan dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi.
Dengan disepakatinya kedua Raperda ini, langkah selanjutnya adalah proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu sebelum resmi diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara berharap implementasi kedua regulasi ini nantinya dapat berjalan efektif guna mendukung percepatan pembangunan daerah yang lebih inklusif dan kompetitif.
(Johan SP)
Pemkab dan DPRD Bengkulu Utara Sepakati Raperda Hak Disabilitas dan Ketenagakerjaan












