logo tb
BeritaJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkini

Pemkot Jakarta Barat Jadi Sorotan, Penghapusan Mural “TRITURA” Memicu Kritik atas Perlindungan Kebebasan Berekspresi

69
×

Pemkot Jakarta Barat Jadi Sorotan, Penghapusan Mural “TRITURA” Memicu Kritik atas Perlindungan Kebebasan Berekspresi

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Penghapusan mural bertuliskan “TRITURA” karya mahasiswa Universitas Trisakti di kawasan Flyover Grogol, Jakarta Barat, menuai kritik keras.

Mural yang baru selesai dibuat pada Sabtu (1/8/2026) sebagai media penyampaian aspirasi dan kritik sosial itu, dihapus oleh petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) pada Minggu (2/8/2026), hanya berselang sehari setelah diresmikan.

Homestay Kampung Landeuh

Karya seni yang digagas Kepresidenan Mahasiswa (Kepresma) Universitas Trisakti tersebut mengusung konsep “Tritura Baru”, yang memuat tiga tuntutan utama kepada pemerintah, yakni berantas inkompetensi, pulihkan ekonomi, dan kembalikan supremasi sipil.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses penghapusan dimulai sekitar pukul 09.15 WIB.

Dalam waktu kurang lebih dua jam, seluruh gambar dan tulisan pada mural telah tertutup cat hitam.

Sekitar pukul 11.30 WIB, tidak lagi terlihat jejak mural yang sebelumnya menjadi simbol kritik mahasiswa terhadap kondisi bangsa.

Kepresma Universitas Trisakti menyebut penghapusan dilakukan oleh petugas PPSU di bawah Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat.

Melalui pernyataan resmi yang diunggah di akun Instagram mereka, mahasiswa menyampaikan rasa kecewa sekaligus mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menjamin kebebasan berekspresi.

“Kami menyatakan kekecewaan dan keberatan atas penghapusan mural ‘TRITURA’ oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat,” tulis Kepresma Trisakti.

Dalam pernyataan tersebut dijelaskan bahwa mural bukan sekadar gambar di dinding, melainkan karya seni yang lahir sebagai bentuk ekspresi damai untuk menyampaikan gagasan, kritik, dan refleksi sosial.

Menurut mereka, penghapusan mural tidak hanya menghilangkan hasil kerja kolektif mahasiswa dan masyarakat, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius mengenai komitmen pemerintah terhadap perlindungan ruang berekspresi di ruang publik.

Kepresma Trisakti menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Mereka menilai penyampaian kritik melalui karya seni merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi yang tidak semestinya disingkirkan tanpa penjelasan yang terbuka kepada publik.

Atas peristiwa tersebut, mahasiswa Universitas Trisakti menyampaikan empat sikap resmi, yakni:

1. Mengecam penghapusan mural “TRITURA” yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat.

2. Mendesak Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar dan alasan penghapusan mural tersebut.

3. Menegaskan bahwa ruang berekspresi melalui seni harus dihormati sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat secara damai.

4. Menolak segala bentuk pembungkaman terhadap ekspresi kritik yang disampaikan melalui cara-cara damai dan bertanggung jawab.

Mahasiswa juga menegaskan bahwa demokrasi yang sehat semestinya dibangun melalui dialog dan keterbukaan, bukan dengan menghilangkan simbol-simbol kritik dari ruang publik.

“Kami menegaskan bahwa karya seni dapat dihapus dari dinding, tetapi gagasan yang terkandung di dalamnya tidak dapat dihapus. Demokrasi yang sehat tidak dibangun dengan menghilangkan kritik, melainkan dengan mendengarkan dan meresponsnya secara terbuka,” demikian bunyi penutup pernyataan Kepresma Universitas Trisakti.

Peristiwa ini pun kembali memantik perdebatan mengenai batas kewenangan pemerintah daerah dalam menata ruang publik dan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan berekspresi sebagai salah satu pilar demokrasi.

Sejumlah kalangan menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan yang transparan mengenai dasar hukum maupun pertimbangan penghapusan mural tersebut agar tidak menimbulkan persepsi adanya pembatasan terhadap penyampaian kritik yang dilakukan secara damai.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat belum memberikan keterangan resmi terkait alasan maupun dasar kebijakan penghapusan mural “TRITURA” karya mahasiswa Universitas Trisakti tersebut.

Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi dan konfirmasi lebih lanjut.

(Daniel Turangan)

PT. BULE ADVENTURE BADUY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PT. BULE ADVENTURE BADUY