Targetberita.co.id Kab. Humbang Hasundutan – Sumatera Utara, Kinerja Kepolisian Resor (Polres) Humbang Hasundutan dalam memberantas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mendapat sorotan tajam dari masyarakat.
Penegakan hukum terhadap pelaku dinilai belum maksimal dan terkesan setengah hati.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sorotan ini mencuat lantaran terduga penadah barang curian dikabarkan mendapat penangguhan penahanan (tahanan luar).
Selain itu, status barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian dinilai kurang transparan.
Kasus curanmor ini bermula dari penangkapan pelaku oleh Polres Humbang Hasundutan pada 16 Mei 2026 lalu.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian tersebut diketahui berada di Desa Simangulape, Kecamatan Bakti Raja, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.
Saat dikonfirmasi mengenai kelanjutan kasus ini pada Senin (3/8/2026), Kasat Reskrim Polres Humbang Hasundutan, AKP Hitler Hutagalung, menjelaskan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap.
“Horas Amang, terkait pengungkapan kasus curanmor sudah Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan),” ujar AKP Hitler Hutagalung singkat.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai jumlah pasti pelaku serta rincian barang bukti yang berhasil diamankan, Kasat Reskrim belum bisa memberikan jawaban mendetail.
“Saya cek lagi ke Kanit ya, Amang,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap pihak kepolisian dapat memberikan informasi yang lebih terbuka dan menuntaskan kasus ini secara berkeadilan tanpa ada tebang pilih.
(Red)













