logo tb
BeritaDaerahHukumKab. Serdang BedagaiNasionalNewsSumatera UtaraTerkini

Pengadilan negeri Sei Rampah mengadakan sidang lapangan diobjek tanah perkara desa pematang Kuala kecamatan teluk mengkudu

423
×

Pengadilan negeri Sei Rampah mengadakan sidang lapangan diobjek tanah perkara desa pematang Kuala kecamatan teluk mengkudu

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Serdang Bedagai – Sumatera Utara, Pengadilan Negeri Sei Rampah,Kabupaten Serdang Bedagai, melaksanakan sidang lapangan di objek tanah yang menjadi perkara gugatan di Dusun III Desa PEmatang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Senin (2/6/2025).

Sidang yang dipimpin oleh Orsita Hanum,SH, didampingi hakim anggota Dr.Muhammad Luthfan SH,MH dan Firda Sitorus,SH, yang turut dihadiri oleh Kuasa Hukum penggugat dari Law Office Ismayani dan rekan, Kuasa  Hukum Pemkab Deli Serdang Muhammad Muslim Siregar, SH dan Malim Perwira Harahap, SH,MH, penggugat M.Gun Prayogo yang akrab disapa Bagong, tergugat II Terkardjo Angkasa bersama Kuasa Hukum, berlangsung dengan lancar dan tertib.

Sidang lapangan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah itu bertujuan ini melakukan pemeriksaan setempat dalam kasus sengketa tanah untuk mendapatkan kepastian mengenai lokasi, ukuran, dan batas – batas tanah sengketa.

Turut hadir kepala dusun lll desa pematang Kuala.

Pemeriksaan ini kata Humas PN Sei Rampah Hezron Saragih,SH,MA, Senin (2/6/2025), merupakan bagian penting dari tahapan pembuktian dalam persidangan sengketa tanah.

” Sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi  – saksi, Jelas Hezron.

(Roni P Purba)