Targetberita.co.id Bandung – Jawa Barat, Polda Jawa Barat menegaskan kasus dugaan kekerasan seksual, penganiayaan berat dan penyekapan yang menjerat Taufik Hidayat Bin Tata harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengingatkan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Menurut Hendra, dugaan penganiayaan dan penyekapan dalam perkara tersebut merupakan peristiwa keji yang tidak boleh terulang dan menimpa korban lainnya.
“Kasus penganiayaan dan penyekapan ini menjadi pelajaran yang berharga. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang dan terjadi pada korban lainnya,” kata Kombes Pol Hendra Rochmawan, Selasa (8/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Polda Jabar setelah penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO menyelesaikan proses penyidikan perkara Taufik Hidayat.
Berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
Surat pemberitahuan mengenai kelengkapan berkas perkara tersebut diterbitkan Kejari Kabupaten Bandung pada 31 Agustus 2026 dan telah diterima secara resmi oleh Polda Jabar pada 7 September 2026.
“Surat P-21 dari Kejari Kabupaten Bandung sudah kami terima. Penyidik siap menindaklanjuti proses hukum selanjutnya, yaitu pelimpahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum,” kata Kombes Pol Hendra Rochmawan.
Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, penyidik Polda Jabar kemudian bersiap melakukan pelimpahan tahap dua.
Taufik Hidayat Bin Tata beserta barang bukti akan diserahkan kepada penuntut umum di Kejari Kabupaten Bandung.
Kombes Hendra menjelaskan, proses pelimpahan tersebut dilakukan sesuai petunjuk kejaksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Red)














