
Aksi pencurian ini terjadi pada Sabtu (21/2/2026) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Dalam rekaman CCTV yang beredar, empat orang pelaku mendatangi lokasi dengan dua sepeda motor.

1. ANJ (18) – berperan sebagai eksekutor.
2. ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) – remaja di bawah umur yang bertugas memantau situasi.
1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 5 butir peluru tajam.
Satu set kunci Letter T (3 mata kunci dan 1 gagang).
Satu unit sepeda motor Honda Beat Street milik korban.
Dua buah unit ponsel dan pakaian yang digunakan pelaku sesuai rekaman CCTV.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata api. Sementara itu, dua pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran intensif.
(Daniel Turangan)












