Target Berita.co.id INDRAMAYU, Penjualan BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite di atas harga standar SPBU, dengan menghasilkan keuntungan hingga Rp 7 juta per bulan, dilakukan oleh AF (28), MSA (22), dan W (41), tertangkap basah dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pemerintah, Kecamatan Terisi, Kab. Indramayu.
Menurut Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat, dimana mereka menggunakan modus operandi dengan berkolaborasi dalam pembelian BBM bersubsidi di SPBU menggunakan barcode dan surat rekomendasi dari Dinas Pertanian, tuturnya.
Minggu (14/1/2024) sekitar pukul 16.30 WIB, polisi menangkap para pelaku sedang melakukan praktik penyalahgunaan BBM di Desa Jatimulya, Kecamatan Terisi, BBM bersubsidi yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan petani tersebut ditimbun oleh tersangka W dan dijual kembali kepada pedagang bensin eceran dengan harga di atas subsidi pemerintah, ucapnya lagi.
Pihak kepolisian yang berhasil mengungkap penyalahgunaan BBM ini berhasil mengamankan 100 liter solar bersubsidi dan 560 liter pertalite bersubsidi dari para tersangka, selain itu dalam penggeledahan rumah tersangka W, ditemukan lagi 100 liter BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite, ucap Kapolres kembali.
AKBP M. Fahri Siregar menambahkan, bisnis tersebut sudah mereka lakukan kurang lebih selama 1 tahun, sindikat tersebut menampung BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite lalu menjualnya kembali kepada pedagang bensin eceran dengan harga di atas harga SPBU, dalam melancarkan aksinya, sindikat ini menggunakan modifikasi Mobil jenis Isuzu Panther untuk mengangkut BBM secara sembunyi-sembunyi dalam jerigen berkapasitas 35 liter. Ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara, kata AKBP M. Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan dan Kasi Humas Polres Indramayu saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (30/1/2024).
(Daniel)