logo tb
BengkuluBeritaDaerahHukumKab. Bengkulu UtaraNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

Polres Bengkulu Utara Ringkus Tiga Pengedar Sabu dalam Operasi Januari-Februari 2026

148
×

Polres Bengkulu Utara Ringkus Tiga Pengedar Sabu dalam Operasi Januari-Februari 2026

Sebarkan artikel ini
Targetberita.co.id Arga Makmur – Bengkulu Utara – Bengkulu, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkulu Utara kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Melalui konferensi pers yang digelar hari ini, Selasa (24/2/2026), Polres Bengkulu Utara mengumumkan keberhasilan menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Bengkulu Utara, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andi Gibran Gani Mandica, S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa ketiga tersangka berinisial TS (41)DR (33), dan SU (44) ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda sepanjang bulan Januari hingga Februari 2026.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat dan penyelidikan intensif anggota di lapangan,” ujar Iptu Andi Gibran di hadapan awak media di Gedung Humas Polres Bengkulu Utara.
Tersangka pertama, TS, diamankan pada 21 Januari 2026 di Desa Pasar Seblat. Kemudian menyusul DR yang ditangkap pada 29 Januari 2026 di Desa Kota Bani.
Terakhir, petugas meringkus SU pada 18 Februari 2026 di Desa Kualalangi, Kecamatan Ketahun.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa:

4 paket narkotika jenis sabu (berat bruto 0,45 gram).

Alat hisap sabu (bong).

8 lembar plastik klip bening.

3 unit telepon genggam (handphone).

2 unit sepeda motor yang digunakan untuk transaksi.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkulu Utara untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi tengah mendalami asal-usul barang haram tersebut guna memutus mata rantai jaringan yang lebih luas.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Bengkulu Utara. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center Polri 110,” tutup Iptu Andi Gibran.
(Johan SP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *