Targetberita.co.id Bengkulu Utara – Bengkulu, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkulu Utara, melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang didukung Tim Opsnal, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan/atau pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara, Kamis (23/4/2026).
Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/79/IV/2026/SPKT/POLRES BENGKULU UTARA/POLDA BENGKULU, tertanggal 22 April 2026.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Bakti Kautsar Ali, S.Sos., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Alvan Dellano, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan pihak keluarga yang menaruh kecurigaan mendalam terhadap perubahan perilaku korban.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA bersama Tim Opsnal Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan intensif, pemeriksaan saksi-saksi, serta pendalaman bukti. Hasilnya, ditemukan bukti kuat adanya dugaan tindak pidana terhadap korban,” ujar AKP Alvan Dellano pada Kamis (23/4/2026).
Korban merupakan seorang pelajar laki-laki berusia 13 tahun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peristiwa nahas ini terjadi di Desa Talang Berantai, Kecamatan Ulok Kupai. Terduga pelaku diketahui berinisial K (50), seorang warga setempat yang diduga telah melakukan aksi asusila tersebut lebih dari satu kali.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkulu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Penanganan perkara ini menjadi prioritas dan perhatian serius kami karena melibatkan korban di bawah umur. Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Alvan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara saat ini tengah melengkapi administrasi penyidikan dan terus mendalami kemungkinan adanya fakta-fakta baru atau korban lain dalam perkara ini.
Polres Bengkulu Utara juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan setiap bentuk tindak kekerasan maupun kejahatan seksual, terutama yang menyasar anak-anak, demi terciptanya lingkungan yang aman bagi generasi muda.
(Johan SP)












