logo tb
BantenBeritaDaerahHukumLebakNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

Polres Lebak Amankan Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama di Malingping

59
×

Polres Lebak Amankan Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama di Malingping

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Lebak – Banten, Satreskrim Polres Lebak Polda Banten bertindak cepat mengamankan dua orang terduga pelaku terkait video viral dugaan penistaan agama yang meresahkan masyarakat.

‎Langkah tegas ini diambil untuk menjaga kondusivitas dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

‎Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Iptu Moestafa Ibnu Syafir, menegaskan bahwa kepolisian tidak menoleransi tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum, terutama terkait isu sensitif agama.

‎“Polres Lebak bergerak cepat. Kedua terduga pelaku saat ini sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk pendalaman kasus,” ujar Moestafa pada Sabtu (11/04/2026).

‎Peristiwa bermula pada Rabu (8/4/2026), di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping.

‎Kejadian dipicu oleh dugaan pencurian di sebuah usaha salon milik terduga pelaku berinisial NR terhadap korban berinisial MT.

‎Karena korban tidak mengakui tuduhan tersebut, NR diduga memaksa korban melakukan sumpah dengan cara menginjak kitab suci Al-Qur’an.

‎Aksi tersebut direkam dan disebarluaskan hingga viral di media sosial, memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat.

‎Menyikapi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), jajaran Polsek Malingping bersama Polres Lebak segera melakukan pengamanan terhadap para pihak yang terlibat guna mencegah eskalasi situasi di lapangan.

‎“Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas oleh Satreskrim Polres Lebak,” tambah Moestafa.

‎Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi oleh potongan video yang beredar, serta memercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak berwajib.

‎(Apiyudin / Wahyu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *